KPU DKI: Duet Anies dan Ahok Tak Mungkin Terjadi Karena UU

0
364621--anies,-ahok,-anies-ahok

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta mengenai potensi pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal dengan Ahok, dalam Pilgub Daerah Khusus Jakarta 2024, telah menjadi sorotan. Alasan di balik ketidakmungkinan duet Anies-Ahok adalah ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, UU Pilkada melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di wilayah yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada.

“Dalam UU Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf o menegaskan larangan bagi mantan gubernur untuk menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ungkap Dody kepada wartawan belum lama ini.

Dody menjelaskan bahwa mantan gubernur yang ingin mencalonkan diri dalam Pilgub di wilayah yang sama harus maju sebagai calon gubernur dan tidak diizinkan sebagai calon wakil gubernur, kecuali jika telah menjabat sebagai gubernur selama dua periode, yang dalam hal ini, mereka tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada lagi.

“Tidak berarti mantan gubernur tidak boleh maju lagi sebagai gubernur, namun, menjadi wakil gubernur tidak diperbolehkan menurut undang-undang,” tegas Dody.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa partainya telah menerima usulan untuk mengusung Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, dan Anies Baswedan sebagai kandidat kepala daerah di Jakarta untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Hasto menilai bahwa keduanya adalah sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.

“Kami adalah partai demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Indonesia, sehingga nama-nama tersebut diusulkan dari bawah,” ujar Hasto beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan bahwa PDIP masih dalam tahap mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *