Kredit Macet Pinjol Meningkat, OJK Siapkan Aturan Ketat

0
ojk1.jpeg

Risiko kredit macet masih menjadi tantangan utama dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Mayoritas dari penyelenggara tersebut bergerak di segmen pembiayaan produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tingginya kredit bermasalah di segmen produktif tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang dinamis. Segmen ini berhadapan langsung dengan aktivitas usaha riil, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, yang rentan terhadap perubahan daya beli, biaya operasional, dan fluktuasi pasar.

Menanggapi kondisi tersebut, OJK berencana memperketat pengaturan industri pindar dengan menyusun ketentuan baru terkait batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2026.

Menurut Agusman, kebijakan tersebut dirancang agar penyelenggara pindar memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem pendukung. Salah satu aspek yang ditekankan adalah kesiapan sistem penilaian risiko yang lebih akurat dan komprehensif, sehingga penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan berkelanjutan.

“Pengaturan ini dimaksudkan agar penyelenggara pindar memiliki kesiapan yang memadai, termasuk tersedianya sistem penilaian risiko yang andal, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis.

Di tengah upaya penguatan pengawasan tersebut, OJK tetap melihat prospek positif pada pembiayaan sektor produktif. Pertumbuhan diperkirakan masih berlanjut, terutama melalui ekspansi ke segmen UMKM yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan (unbanked dan underbanked). Selain itu, pemanfaatan integrasi data transaksi digital serta inovasi produk pembiayaan modal kerja yang lebih fleksibel dinilai dapat membuka peluang baru bagi industri pindar.

Meski demikian, tantangan dalam penilaian kelayakan kredit masih menjadi pekerjaan rumah besar. Karakteristik UMKM yang sangat beragam, baik dari sisi skala usaha, pola arus kas, hingga tingkat literasi keuangan, menuntut penyelenggara pindar untuk memiliki metode penilaian risiko yang adaptif. Di sisi lain, menjaga agar arus kas debitur tetap sehat menjadi faktor krusial untuk menekan potensi gagal bayar.

Sementara itu, dari sisi kinerja industri, penyaluran pembiayaan pinjaman daring justru menunjukkan tren penguatan menjelang akhir tahun. Hingga Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp92,92 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 23,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pada bulan sebelumnya, pertumbuhan outstanding pembiayaan tercatat sebesar 22,16 persen yoy. Meski masih mencatatkan pertumbuhan dua digit, laju pertumbuhan pada Oktober 2025 terpantau lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Di sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari pindar pada Oktober 2025 berada di level 2,76 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi pada tahun sebelumnya, namun sedikit membaik dibandingkan bulan sebelumnya.

Dengan kombinasi pertumbuhan pembiayaan yang kuat dan risiko kredit yang masih membayangi, OJK menilai penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan industri pindar ke depan. Diharapkan, kebijakan pengaturan rasio utang terhadap penghasilan serta peningkatan kualitas manajemen risiko dapat menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *