Kuasa Hukum: Yaqut Cholil Akan Koperatif Usai Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Mellisa menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan KPK.
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal, klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dan itu akan terus dijalankan,” ujar Mellisa, Jumat (9/1/2026).
Mellisa menjelaskan, sikap patuh terhadap proses hukum telah dibuktikan Yaqut saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dengan status barunya sebagai tersangka, Yaqut disebut tetap akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara terbuka dengan pendampingan tim penasihat hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK agar dapat bekerja secara independen, objektif, dan profesional.
“Kami meminta semua pihak tidak berspekulasi dan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain Yaqut, KPK turut menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Gus Alex diduga berperan dalam penggunaan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Namun, ia mengisyaratkan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat demi kelancaran penyidikan.
“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Untuk pemeriksaan lanjutan dan penahanan, nanti akan kami update,” ujar Budi.
Budi menyebut penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex diputuskan pada 8 Januari 2026. KPK selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan sebelum mengambil langkah penahanan.
“KPK tentu ingin agar proses penyidikan berjalan efektif dan cepat,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan lobi asosiasi perusahaan travel haji dan umrah kepada Kementerian Agama agar memperoleh kuota haji khusus yang lebih besar. Dari total kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. KPK juga mengendus keterlibatan lebih dari 100 biro travel haji dan umrah, meski belum merinci pihak-pihak yang dimaksud.
