Laporan Awal Investigasi KNKT: Ada Kerusakan Pada Tuas Tenaga Mesin SJ-182
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan laporan awal terkait investigasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jenis Boeing 737-500, di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2020. Laporan disampaikan melalui keterangan tertulis yang ditandang tangani langsung Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Laporan awal ini merupakan ketentuan dalam aturan internasional, di mana otoritas wajib merilis laporan awal dalam waktu 30 hari setelah terjadinya kecelakaan.
Laporan ini merupakan hasil investigasi data Flight Data Recorder (FDR) bagian dari Black Box yang telah ditemukan. Dari data FDR yang tersimpan disebutkan pesawat rute Jakarta-Pontianak ini lepas landas dalam kondisi normal pada pukul 14.36 WIB dan jalur penerbanganya pun sesuai yang ditetapkan sebelumnya (ABASA 2D ).

Kemudian FDR merekam pada saat melewati ketinggian 8.150 kaki, tuas pengatur tenaga mesin sebelah kiri bergerak mundur (tenaga berkurang) sedangkan yang kanan tetap.
Pada pukul 14.38 WIB, pilot meminta kepada pengatur lalu lintas udara (ATC) untuk berbelok arah 075 derajat, karena kondisi cuaca.
“Kemudian ATC memperkirakan perubahan arah tersebut akan membuat SJ 182 berpapasan dengan pesawat lain yang berangkat dari Landas Pacu 25L dengan tujuan yang sama. Oleh karena itu ATC meminta pilot untuk berhenti naik di ketinggian 11.000 kaki,” sebut laporan awal ini, Rabu (9/2/2021).
ATC memberi instruksi untuk naik ke ketinggian 13.000 kaki dan dijawab oleh pilot pukul 14.39.59 WIB. Ini adalah komunikasi terakhir SJ 182.
Ketika melewati 10.600 kaki, tepatnya di pukul Pukul 14.40 WIB FDR merekam ketinggian tertinggi pesawat yaitu 10.900 kaki. Kemudian pesawat mulai turun, autopilot tidak aktif ketika arah pesawat di 016 derajat. Sikap pesawat posisi naik (pitch up) dan pesawat miring ke kiri (roll). Tuas pengatur tenaga mesin sebelah kiri kembali berkurang sedangkan yang ke kanan tetap.
“Dari data cuaca BMKG, menunjukkan pergerakan pesawat ini tidak melalui area awan yang signifikan dan bukan area turbulence atau awan yang menimbulkan guncangan,” tulis laporan ini.
Dalam laporan, KNKT juga melakukan pengecekan perawatan pesawat SJ-182. Dalam pengecekan itu, yang KNKT melihat catatan Deferred Maintenance Item/DMI) yang menyebutkan ada kerusakan tuas pengatur tenaga mesin atau throttle dan bisa diperbaiki, kerusakan itu terjadi dua kali pada tanggal 25 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.