Larangan Terbang Boeing 737 Max 8 Tidak Berpengaruh Besar Terhadap Kunjungan Wisatawan
Selasa besok (12/3/2019), seluruh pesawat jenis Boeing 737 Max 8 dilarang terbang di Indonesia untuk sementara. Larangan ini diputuskan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara pada Senin (11/3/2019).
Larangan diberlakukan untuk menghindari resiko, menyusul terjadinya kecelakaan pada pesawat Ethiopian Airlines dengan jenis yang sama Boeing 737 Max 8 pada Minggu kemarin (10/3/2019). Sebelumnya kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 juga pernah dialami maskapai Lion Air pada Oktober 2018 lalu. Kebijakan larangan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan langkah penghentian terbang sementara pesawat Boeing 737 Max 8 ini merupakan langkah yang efektif agar kecelakaan yang pernah terjadi di Indonesia tidak terulang kembali.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Inspeksi akan dilakukan oleh inspektur penerbangan pada Selasa besok (12/3/2019). Dengan adanya inspeksi ini, maka seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 tidak diperbolehkan terbang. Pesawat diperkenankan terbang, jika hasil inspeksi menyatakan laik terbang.
Sebelumnya pihak Ditjen Perhubungan Udara juga sudah dilakukan pengawasan terhadap Boeing 737 MAX 8 pasca insiden jatuhnya pesawat JT610 milik Lion Air terjadi atau tepatnya pengawasan dimulai pada 30 Oktober 2018.
Ditjen Perhubungan Udara terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga sudah menerima kesiapan Boeing Co untuk memberikan perkembangan terbaru terkait hasil investigasi jatuhnya pesawat kecelakaan Ethiopian Airlines. Tak hanya itu, produsen pesawat komersial asal Amerika Serikat itu juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Perhubungan Udara tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.
Sementara itu, Tokoh Pariwisata Nasional Johnnie Sugiarto, saat dihubungi terpisah,mengenai apakah larangan terbang ini akan mengganggu kunjungan wisatawan di Indonesia, Johnnie mengatakan bahwa kemungkinan itu sangat kecil, karena jumlah 737 Max 8 di Indonesia tidak banyak.
“Lebih baik kita mencegah hal hal yang tidak kita harapkan terjadi dari pada setelah kejadian baru saling melemparkan kesalahan,” kata Johnnie.
“Untuk itu saya sangat menghargai tindakan Dirjen Perhubungan Udara yang bertindak cepat dan profesional. Kita pastikan semua pesawat dalam kondisi betul betul bagus, agar jangan image penerbangan kita terganggu, kalau sampai itu terjadi pasti akan menganggu kunjungan wisatawan ke Indonesia, dan nama baik Wonderful Indonesia akan tercoreng,” tambah Johnnie
Di Indonesia, pesawat yang disebut-sebut sebagai pesawat tercanggih di dunia dan irit bahan bakar ini dimiliki oleh dua perusahaan penerbangan nasional yakni Garuda Indonesia dan Lion Air. Untuk Garuda, pesawat jenis ini hanya memiliki 1 unit saja, sedangkan untuk Lion Air memiliki 10 unit pesawat.
