Longsor di Sukabumi, BPDB Tetapkan Masa Tanggap Darurat 7 Hari

0
longsor-cisolok-posko-e1546327709118

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana longsor di Kampung Garehong, Desa Cimahpag, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi selama 7 hari.

“Penetapan masa tanggap darurat ini dilakukan karena korban meninggal dunia cukup banyak. Terlebih lagi, dari 41 yang dikabarkan tertimbun material longsor baru ditemukan 8 orang sampai pukul 13.00 WIB,” kata Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri kepada Radarsukabumi, Selasa (1/1/2019).

Penetapan masa tanggap darurat diharapkan membuat penanganan pasca bencana berjalan optimal.

“Dari 107 jiwa yang menjadi korban bencana ini, 63 jiwa diantaranya diketahui selamat dari bencana longsor dan 5 orang mengalami luka-luka. Sementara, delapan orang meninggal yang baru dievakuasi. Jadi, sisanya ada sekitar 26 orang lagi yang belum diketahui keberadaannya,” paparnya.

Jajaran tim gabungan yang terdiri dari unsur BPBD, SAR, TNI dan Polri serta dibantu warga sekitar juga terus bekerja keras mencari dan mengevakuasi korban. Namun proses evakuasi terkendala cuaca buruk.

“Untuk itu pihaknya telah mempersiapkan kebutuhan logistik, baik untuk keperluan para relawan maupun untuk para korban bencana yang selamat,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana akan membangun posko logistik secara khusus untuk menampung sumbangan dari berbagai pihak.

“Posko ini akan dibuat satu pintu. Untuk penanganan korban sepeti tempat DVI tempat call centre dan lainnya,” bebernya.

Untuk penanganan korban yang selamat, ujar Iyos, pemerintah daerah berencana akan menyiapkan rumah penampungan dan memberikan biaya untuk kebutuhan hidupnya. “Yang penting mereka bisa makan dan tidur secara layak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *