Menhub Pastikan Sistem Ganjil-Genap Tidak Diberlakukan di Arus Mudik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi awalnya menerima masukan dari berbagai pihak mengenai diberlakukannya pembatasan ganjil-genap pada plat nomor kendaraan roda empat selama masa mudik lebaran tahun 2017. Namun setelah dipertimbangkan, Menhub memastikan pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan untuk lebaran tahun ini. Dikhawatirkan jika pembatasan ganjil genap ini diberlakukan maka masyarakat akan sulit untuk mencapai ke kampung halamannya.
“Lokasi pembatasan nomor polisi ganjil-genap pada masa angkutan lebaran ini mencakup wilayah atau lokasi yang sangat luas. Dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung,” katanya di Jakarta.
Keputusan Menhub ini diperkuat dengan keputusan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Sebelumnya MTI pernah mengirim surat ke Menhub pertanggal 17 Mei 2017 yang berbunyi MTI tidak merekomendasikan pemberlakuan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol dengan alasan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Selain itu, dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi.
Rekomendasi tersebut diberikan usai MTI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan dan kesiapan jalan tol untuk pembatasan mobil nomor ganjil-genap selama mudik Lebaran 2017 yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Mei 2017.
Sarana dan prasarana terus dibangun
Untuk sarana dan prasarana, Menhub mengatakan bahwa saat ini kesiapan sarana dan prasarana menjelang arus mudik tahun ini sudah mencapai 80 persen. Kementerian Perhubungan mengkoordinasikan penyelenggaraan Angkutan Lebaran pada 48 Terminal Bus utama; 35 Bandara; 52 Pelabuhan; 7 Lintasan Penyeberangan; 9 Daerah Operasi Perkeretaapian di Jawa; dan 3 Divisi Regional pekretertapian di Sumatera.
Ia juga menyarankan kepada para pemudik dengan kendaraan pribadi untuk tidak mengandalkan dan mengkonsentrasikan mudik melalui jalan tol Cipali, tetapi juga gunakan jalan Pantura atau Jalur Selatan yang sama baiknya.
Sementara untuk mereka yang akan menggunakan sepeda motor, Menhub kembali menghimbau kepada pemudik untuk mengikuti angkutan mudik gratis dari Kemenhub dan Mitra Kerja. Hal ini untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.
“Keselamatan di jalan raya, kami ingatkan kepada para pemudik dengan sepedamotor, kami himbau untuk menggunakan angkutan mudik gratis yang sudah disediakan dengan menggunakan kapal, kereta api, truk (untuk angkut sepeda motor) dan bus,” tuturnya
