Menhub: Tarif Batas Atas Untuk Tiket Pesawat Akan Turun Pekan Depan

0
lagi-pesawat-hong-kong-alami-turbulance-17-orang-luka-luka

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif batas untuk tiket pesawat terbang bakal turun pada pekan depan. Penurunan ini dilakukan sebagai solusi masih tingginya harga tiket pesawat.

Selain itu, tarif batas atas yang sebelumnya telah ditetapkan   Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  selalu menjadi  perhatian masyarakat. Dalam rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, diputuskan agar Kemenhub mengevaluasi penetapan batas atas ini.

Meski akan turun pada pekan depan, namun Menhub belum dapat menentukan besaran harga yang turun untuk tarif batas atas ini. “Pasti [Tarif Batas Atas/TBA] akan kami turunkan. Kalau [persentase] besarannya, tunggu dulu ya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menhub  menjelaskan  rapat membahas penyelesaian tingginya tarif pesawat di Kemenko Perekonomian merupakan upaya Pemerintah untuk yang kesekian kalinya mengatasi  masalah harga tiket pesawat ini. Namun, nyatanya tidak mudah untuk menstabilkan harga tiket pesawat, karena sudah berkali-kali upaya yang dilakukan Pemerintah tetap belum efektif.

Menhub berharap  turunnya harga batas atas ini, dapat menuntaskan semua permasalahan tarif pesawat. “Pihaknya akan melakukan suatu pembahasan, perhitungan, dan dasar-dasar penurunan TBA dalam sepekan ini. Hasil akhir akan dilaporkan kembali kepada Menko Perekonomian,” ujar Menhub.

Saat ini, imbuhnya, telah dilakukan pembahasan dengan maskapai. Harapannya, penurunan TBA akan langsung diterapkan oleh maskapai.

Penurunan TBA tersebut berdasarkan amanat Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *