Menkeu Pertimbangkan Usul Menpar Merevisi Tax Refund Bagi Wisman
Wisatawan mancanegara (wisman) berkeliling kota menggunakan transportasi tradisional becak saat melintas di Jalan P. Senopati, Yogyakarta, Selasa (30/9). Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Marie Elka Pangestu, target kunjungan wisatawan ke Indonesia tahun 2014 mencapai 10 juta orang meskipun masih banyak yang harus ditingkatkan dari sektor pariwisata seperti kapasitas bandara dan ketersediaan sarana pertemuan, koferensi dan pameran. (MICE). ANTARA FOTO/Noveradika/Asf/mes/14.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mempertimbangkan permintaan Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya, yang meminta pengembalian pajak atau tax refund bagi wisatawan mancanegara (wisman) direvisi, untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisman ke Indonesia.Menkeu mengatakan pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu apakah ada dampak yang merugikan atau tidak bagi negara terkait revisi ini.
“[Terkait permintaan Kemenpar agar aturan tax refund dapat direvisi bagaimana?] Nanti akan saya pelajari dulu,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Menkeu belum dapat memutuskan apakah besaran tax refund yang diterapkan saat ini memberatkan wisman atau tidak. Untuk faktur yang diterbitkan bagi wisman yang belanja di Indonesia, Menkeu juga belum dapat dipastikaapakah bisa atau tidak, wisman yang belanja di bawah Rp5 juta mendapatkan faktur
Saat jumpa pers 10 hari jelang Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) 2018, Senin, 30 Juli, 2018, Menpar mengatakan wisata belanja dan kuliner di Indonesia kurang populer dibandingkan negara lain. Hal itu disebabkan karena nilai pengeluaran wisman untuk mendapatkan tax refund terlalu besar.
“Kenapa [tax refund] tidak populer karena 1 bon [faktur] itu harus Rp5 juta, kalau US$100 atau Rp1 juta maka orang akan lebih mudah belanja di Indonesia. US$100 saja dapat tax refund,” kata Menpar.
Selain itu, Arief juga berharap waktu klaim yang berlaku sekarang ini selama 1 bulan setelah belanja, bisa diperpanjang masa waktu klaimnya hingga 3 bulan setelah belanja.
“Teman-teman pelaku usaha masih mengusulkan dua hal itu, per faktur Rp1 juta dan juga waktunya lebih dari satu bulan. Kita harapkan lebih cepat lebih bagus, kalau di undang-undang kita bisa mengeluarkan semacam Perppu. Kita lihat saja kelaziman di seluruh dunia,” ungkap Menpar
Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengatakan kontribusi devisa dari shopping tourism terhadap perolehan devisa pariwisata nasional jauh tertinggal di bandingkan negara lain karena Indonesia hingga kini belum menjadi salah satu negara tujuan wisata belanja dunia.
“Kuliner dan belanja tidak terlalu bagus di Indonesia. Padahal di seluruh Indonesia 30-40 persen spending untuk belanja. Tax free dan tax refund di negara lain sudah menjadi kelaziman, di Indonesia belum. Indonesia bukan surga belanja,” tambah Menpar. (Bisnis.com)
