Tidak Diperbolehkan Terbang, Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi
Perbuatan tidak pantas ditunjukan wisatawan mancanegara (wisman) asal Inggris berinisial AT terhadap petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, Bali. Perbuatan yang dilakukan AT yakni menampar petugas imigrasi karena tidak diperbolehkan pulang ke negaranya.
AT dilarang terbang karena izin tinggalnya di Indonesia sudah melebih batas waktu yang ditetapkan atau overstay. Izin tinggal AT habis pada 18 Februari 2018 lalu, namun AT baru meninggalkan Bali pada Sabtu, 28 Juli 2018.
Peraturan keimigrasian di Indonesia, bagi wisman yang ovestay harus membayar denda US$25 per hari. Namun AT ngotot tidak mau membayar dan tetap mau pulang ke negaranya. Penjelasan tentang pelanggaran izin tinggal yang dilakukan petugas imigrasi, justru dibalas AT dengan tamparan.
Perisitwan ini dibenarkan Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno. Agung mengatakan apa yang dilakukan petugas imigrasi sudah benar memberikan penjelasan secara baik-baik aturan imigrasi yang diterapkan di Indonesia.
“Yang bersangkutan emosi, kemudian melakukan kegiatan penamparan kepada petugas. Dari awal ketika terdeteksi overstay di counter di luar memang sudah emosional dia,” kata Agung, Selasa, 31 Juli 2018.
Saat ini AT tidak ditahan dan masih ada di Bali. Selama dia tak membayar denda yang diwajibkan, maka dia tak bisa kembali lagi ke Inggris.
“Jadi sekarang yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan, tidak bisa pulang, karena pelanggarannya harus diproses dulu, berupa pembayaran denda,” ujar Agung.
“Secara administrasi yang bersangkutan berkeberatan dengan tindakan keimigrasian yang ada, tapi secara ketentuan setiap turis yang overstay harus membayar denda. Hanya saja dia tidak perlu ditahan, atas perbuatan penamparannya, itu hal lain, itu menjadi concern petugas, apakah sebagai pribadi mau melaporkan atau tidak,” tuturnya.
