Mulai 12 Maret 2018, Sistem Ganjil-Genap Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan mulai 12 Maret 2018 akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.
Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi El John News, Jumat, 23 Februari 2018 disebutkan paket kebijakan ini, merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan, terdiri dari: pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana sosialisasi, dan lain-lain.
Pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi barat dan Bekasi Timur arah Jakarta,” jelas Dwimawan.
Jasa Marga selaku operatol Jalan Tol Jakarta-Cikampek berharap pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut.
