Naik Pesawat Terbang ke Pulau Jawa-Bali Tidak Lagi Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

0
Pemudik-Di-Bandara-Soekarno-Hatta-Dery-Ridwansah-6-scaled

Ilustrasi

Ada kabar gembira bagi anda yang sering berpergian dengan menggunakan pesawat terbang ke Pulau Jawa dan Bali. Kabar tersebut,  mengenai syarat naik pesawat di tengah pandemi, yakni Pemerintah telah menghapus tes PCR sebagai syarat terbang bagi penumpang pesawat dan menggantikan dengan tes antigen.

Informasi perubahan syarat ini,  disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers tentang evaluasi PPKM, Senin (01/11/2021).

Muhadjir mengatakan, saat ini calon penumpang pesawat cukup melakukan tes antigen seperti penerbangan di luar Pulau Jawa dan Bali. “Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” tegas Muhadjir.

Ilustrasi

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.

Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.

Ilustrasi

Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu penetapan Surat Edaran (SE) Satgas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait syarat baru ini.

“Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati seperti yang dilansir JawaPos.

Ilustrasi

Sebelumnya, aturan tes PCR untuk syarat naik pesawat mengundang polemic, bahkan Presiden Jokowi ikut turun tangan meminta harga tes PCR dipangkas. Instruksi tersebut langsung dijalani Kementerian Kesehatan dengan menurunkan harga tes PCR dari  Rp495 ribu menjadi p275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali, yang sebelumnya Rp525 ribu.

Perubahan syarat naik pesawat, menjadi bagian pelonggaran aktivitas masykarat seiring kembali diperpanjang PPKM Level 4-1 mulai 2-15 November 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *