OJK Optimis Pasar Modal Mampu Dukung Pembangunan Infrastruktur
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan idustri pasar modal mampu mendukung pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Menurut Nurhaida hal itulah yang diharapkan pemerintah agar industri pasar modal dapat mendorong pendanaan yang bersifat jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur di negeri ini.
“Harapan besar itu datang untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur. Kita memiliki dasar yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Kami di pasar modal akan lebih giat untuk memperdalam pasar modal dengan mengeluarkan beberapa program,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa, 3 Juli 2017.
Bahkan Nurhadia yakin pasar modal mampu memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan infrastruktur nasional, apalagi Indonesia telah meraih predikat level layak investasi (investmen grade) dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Standard & Poors (S&P), Moodys Investors Service, dan Fitch Ratings.
“Peringkat investmen grade kita dapatkan karena Indonesia punya potensi bagus, kita harus menjaga momentum itu,” katanya.
Nurhadia mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam untuk mewujudkan keingian pemerintah tersebut. Kini OJK sedang melakukan kajian untuk menerbitkan instrumen investasi baru, di antaranya infrastructure fund (Dana Investasi Infrastruktur), infrastructure bond (obligasi infrastruktur), dan project bond (obligasi proyek). Instrumen itu sekaligus memberikan alternatif bagi investor dalam berinvestasi.
Nurhaidah menilai infratsructure fund sangkat membantu bagi pembangunan infrastruktur, karena posisinya sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia yakni melalui sekuritisasi dari aset infrastruktur. Produk itu sebagai wadah untuk menghimpun dana dari investor.
Infrastructure fund, lanjut dia mekanismenya juga tidak berbeda jauh dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dalam RDPT, maksimum jumlah pihak yang berinvestasi sebanyak 50 pihak.
“Sementara infrastructure fund bisa lebih, ada kondisi lainnya,” katanya.
Ia mengatakan regulasi tentang produk infrastructure fund itu sedang dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam waktu dekat, Peraturan OJK atas produk itu akan diterbitkan.
Nurhaida juga mengemukakan bahwa untuk instrumen project bond, merupakan obligasi yang sumber pembayarannya berasal dari penerimaan usaha suatu proyek. Sedangkan infrastructure bond merupakan obligasi berbasis proyek infrastruktur.
“Aturan project bond dan infrastructure bond sedang dalam proses, diharapkan dapat selesai secepatnya,” katanya.
