Operasi Gesek Tunai Masih Berjalan
Saat menjelang lebaran seperti saat ini kekhawatiran akan maraknya penggunaan jasa pelayanan gesek tunai atau gestun terselubung memang masih ada dan nyatanya operasi gestun ini memang tetap berjalan sampai saat ini, meskipun jumlahnya mulai berkurang. Seperti yang terungkap di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat belum lama ini.
Walaupun harus diakui intensitasnya sudah jauh berkurang, sebagai buktinya dari 6 toko yang dikunjungi, hanya satu yang bersedia menawarkan jasa gesek tunai ini. Sempat dicoba melakukan gesek tunai sejumlah Rp 500.000 di salah satu toko handphone. Hal ini sengaja dilakukan sebagai salah satu cara menggali informasi lebih jauh soal layanan jasa gestun ini.
1 toko yang menerima gestun ini, menawarkan bunga sebesar 3%, sehingga dengan menarik Rp 500.000, tagihan kartu kredit yang harus dibayar yaitu Rp 515.464.
“Bisa (gestun) kena 3% ya, hanya kalau Bank Mega 4%, kalau yang lainnya sama (3%),” ungkap salah satu pedagang handphone yang menolak disebutkan namanya, di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Minggu (19/6).
Proses penarikan terbilang cukup mudah, hanya menunjukkan kartu kredit dan KTP saja. Namun, pedagang mengatakan, apabila nama yang tertulis pada KTP berbeda dengan yang tertera di kartu kredit, pihaknya tidak akan melayani transaksi. Saat ini, layanan gestun masih cukup diminati masyarakat.
“Syaratnya cuma KTP saja sama kartu kreditnya, kalau sama mau kita layani, kalau beda kita nggak mau, misalkan ibu-ibu yang pakai kartu kredit suaminya, itu nggak bisa,” lanjut pedagang tersebut.
Nantinya, uang yang ditarik tersebut bisa diberikan secara langsung atau pun ditransfer. Penarikan uang tunai melalui gestun ini hanya dibebankan bunga saja, tidak ada biaya administrasi seperti tarik tunai kartu kredit lewat mesin ATM.
Sebagai informasi, gestun adalah layanan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Jika biasanya, fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM, namun gestun di sini dilayani melalui merchant.
Sedangkan apabila menarik tunai di ATM, nasabah dikenakan biaya 6% untuk biaya administrasi dan 2,95% bunga berjalan selama 2 bulan dan tagihan harus dibayar full payment selama 2 bulan berturut-turut.
“Kalau transaksi tarik tunai di ATM nanti kena bunga berjalan 2 bulan berturut-turut 2,95%, pada saat penarikan di ATM kena biaya 6% (jenis kartu platinum) dari tarik tunai, dengan minimal jumlah Rp 100.000. Nanti, pada saat tagihan bulan depan tagihan harus dibayar full payment sudah plus bunganya, bukan pembayaran minimumnya,” ungkap seorang customer service sebuah bank yang dihubungi eljohnnews.com.
Setelah itu, nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan tarik tunai kembali untuk mencegah nasabah terkena bunga berjalan. Untuk melindungi konsumen di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai (gestun) kartu kredit.
Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit itu.
