Pajak Naik Jadi 40 Persen, Menparkeraf Tegaskan Industri Spa Tidak Termasuk Jasa Hiburan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut usaha spa bukan sebagai jasa hiburan, melainkan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik. Hal tersebut telah diatur dalam Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Menparekraf terhadap protes yang dilayangkan para pelaku spa, khususnya di Bali, terhadap besaran pajak spa yang mencapai 40 persen karena masuk dalam jasa hiburan.
Menparekraf menjelaskan SPA bertujuan untuk menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
“Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” ujar Menparekraf dalam “The Weekly Brief with Sandiaga Uno” di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menparekraf mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.
Lebih lanjut, Menparekraf menegaskan dirinya siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.
“Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang,” sambung Menparekraf.
Sementara itu di acara yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun membenarkan adanya protes dari sejumlah pelaku spa di Bali. Mereka memprotes industry spa masuk dalam jasa hiburan sehingga pajak yang diterapkan sama dengan industry hiburan lainnya yakni sebesar 40 persen.
Menurut Tjok Bagus, jika masuk dalam jasa hiburan maka yang dikhawatirkan para terapis dianggap sebagai penghibur, padahal tujuan spa bukan seperti itu dan anggapan tersebut dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
“Jika spa tidak diintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada resiko komodifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,” ujar Tjok Bagus.

Padahal spa di Bali merupakan spa berdasarkan kearifan lokal, budaya yang betul-betul kita junjung tinggi,” tambah Tjok Bagus.
Seperti diketahui, Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa diatur dengan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Pajak hiburan ini merupakan jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayar oleh konsumen, sehingga pelaku usaha hanya bertanggung jawab atas pemungutan pajak yang telah ditetapkan. Aturan tersebut yang membuat pelaku spa meradang, bahkan telah mendaftarkan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
