Pemerintah Buat Regulasi Kapal Nelayan dan Wisata Kelola Sampah di Laut
Banyak sampah yang dibuang ke laut membuat pemerintah putar otak untuk menyelesaikan masalah yang klasik itu. Saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi yang mewajibkan kapal nelayan dan kapal wisata ikut ambil bagian dalam mengelolah sampah yang mengotori laut. Cara yang dilakukan para kapal tersebut yakni dengan mewajibkan membawa tempat sampah. sehingga pencemaran laut akibat sampah khususnya sampah plastik dapat diminimalisir.
“Regulasi yang sudah ada kami pertegas dan perkuat penegakan hukumnya,” kata Deputi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman, Safri Burhanuddin, setelah memberikan sambutan pada Konferensi Asia Timur dalam memerangi sampah plastik di Kuta, Bali, Rabu, 6 September 2017.
Safri mengungkapkan sebenarnya kapal-kapal nelayan dan wisata-lah yang menjadi salah satu sumber sampah plastik menumpuk di laut. Kapal-kapal tersebut, terpantau sering membuang sampah plastik di laut saat beroperasi. Karena itu, tempat sampah penting dihadirkan di kapal agar sampah dapat dibuang di tempat sampah tersebut.
Nantinya dalam regulasi sedang digodok ini, akan diterbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kementerian teknis dan pemerintah daerah agar mewajibkan setiap kapal dapat mengelola sampah khususnya plastik.
“Saat mereka kembali ke darat harus ada sampah yang dibawa jangan sampai pulang tetapi tidak ada sampah berarti kemungkinan di buang ke laut,” ucapnya.
Saat ini regulasi tersebut tengah dibahas oleh instansi terkait yang ditargetkan rampung Oktober 2017 dalam bentuk peraturan presiden.
Indonesia, lanjut dia, telah berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut 70 persen sebelum tahun 2025 untuk itu kerja sama semua pihak termasuk dari dalam dan luar negeri perlu digalakkan.
Edukasi, ujar Safri menjadi salah satu poin kunci menyadarkan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan setidaknya mengurangi plastik atau mengelola sampah plastik mengingat 80 persen sampah plastik berasal dari daratan.
“Sebagian besar sampah di laut itu dari sungai. Ini memerlukan peran pemerintah kabupaten dan kota mengontrol sampah di darat,” imbuhnya.
Pihaknya mengapresiasi berbagai kalangan termasuk pelaku usaha di Indonesia yang menerapkan tata kelola khususnya sampah plastik agar dapat didaur ulang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Pemerintah, kata dia, juga tengah menggalakkan kebijakan mengubah sampah menjadi sumber energi.
Saat ini sudah ada 15 kota di Indonesia termasuk di antaranya Denpasar, Bali, mengambil bagian dalam studi menanggulangi sampah plastik di laut termasuk aplikasi aspal dari plastik pertama di Indonesia yang dilakukan pada proyek konstruksi jalan di Universitas Udayana.
