Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

0
images (38)

Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional, pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers mengenai perpanjangan PPKM Mikro, di Jakarta (19/03/2021), yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah memberikan perpanjangan untuk PPKM, yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Airlangga.Penambahan lima provinsi tersebut, diputuskan berdasarkan analisis parameter COVID-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR).

Sebelumnya PPKM Mikro telah dilakukan di sepuluh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan penambahan lima provinsi, maka PPKM Mikro Tahap IV ini akan dilaksanakan di 15 provinsi.Ketua KPCPEN memaparkan, terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan,” tegas Airlangga.Sedangkan untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan.

Tren Membaik
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 secara nasional yang menunjukkan tren membaik.

“Perkembangan indikator COVID-19 di tingkat nasional berupa persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian, dalam satu bulan terakhir (15 Februari – 18 Maret) menunjukkan perkembangan yang membaik,” ujarnya.Per 18 Maret, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 9,12 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,23 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,56 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,71 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,21 persen.

Untuk sepuluh provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan, semuanya telah berhasil menurunkan persentase kasus aktif dibandingkan sebelum masa PPKM. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro telah berhasil menekan laju penambahan kasus aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *