Pemerintah Putuskan Meniadakan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

0
3183975646

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (07/12/2021).

Luhut menjelaskan peniadaan PPKM level 3 ini dikarena Indonesia telah siap menghadapi liburan akhir tahun. Kesiapan tersebut terlihat dari penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir. Meski kasus terkonfirmasi Covid-19  terus menurun, pemerintah tetap melakukan metode  3T, bahkan pelaksanaannya terus ditingkatkan.

Sementara itu untuk vaksinasi yang terus gencar  telah mencapai hasil yang cukup memuaskan, yakni dengan capaian 76 persen untuk dosis 1 di Jawa-Bali. Sedangkan untuk dosis 2 di Jawa-Bali telah mendekati 56 persen.

Ilustrasi

Vaksinasi lansia juga  terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.  Kondisi ini berbeda dengan libur Natal dan tahun baru pada tahun lalu, yang saat itu belum ada masyarakat yang belum divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Meski demikian, Luhur menegaskan tetap ada pengetatan aktivitas  jelang libur Natal dan tahun baru. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut.

Ilustrasi

Pengetatan dilakukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh di saat libur Natal dan tahun baru. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Ilustrasi

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut. (Sumber Kemenko Marves)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *