Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13–14% untuk Libur Natal dan Tahun Baru

0
whatsapp-image-2025-10-21-at-16.18.01

Masyarakat yang berencana pulang kampung atau berlibur pada Natal dan Tahun Baru 2026 kini bisa bernapas lega, pasalnya Pemerintah resmi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode libut Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di paruh kedua tahun 2025, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang momentum akhir tahun.

Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat bepergian dan merayakan libur Nataru dengan biaya transportasi yang lebih terjangkau.

“Penurunan tarif tiket pesawat ini kami lakukan agar mobilitas masyarakat tetap lancar dan konektivitas antardaerah terjaga. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang wajar,” ujar Menhub Dudy.

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara periode pembelian tiket dimulai pada 22 Oktober 2025. Penurunan tarif ini mencakup seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi, dan berlaku di seluruh maskapai niaga berjadwal di Indonesia.

Menhub Dudy mendorong masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami harap masyarakat bisa merencanakan perjalanan sejak dini, karena periode diskon ini terbatas dan berlaku hanya selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Penurunan tarif tiket pesawat tersebut diatur melalui beberapa regulasi penting, di antaranya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk penerbangan ekonomi domestik selama masa Natal dan Tahun Baru.

Kemudian ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada periode Nataru.

Selanjutnya, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% terhadap layanan kebandarudaraan di bandara milik pemerintah.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, biaya operasional maskapai dan bandara dapat ditekan, sehingga harga tiket ke konsumen bisa turun tanpa mengurangi kualitas layanan maupun keselamatan penerbangan.

Penurunan harga tiket pesawat merupakan hasil dari serangkaian penyesuaian biaya teknis dan fiskal, di antaranya:

⦁ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6%;

⦁ Fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) untuk pesawat jet turun 2%, sedangkan untuk pesawat propeller turun 20%;

⦁ Biaya Pelayanan Jasa Penumpang (Passenger Service Charge) turun 50%;

⦁ Biaya layanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara juga diturunkan 50%;

⦁ Penyesuaian harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia;

⦁ Serta optimalisasi layanan operasional bandara (advance, extend, dan operating hours) yang diperpanjang selama masa libur panjang.

Menurut Dudy, langkah ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, maskapai penerbangan, PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia bahan bakar avtur, serta pengelola bandara seperti Angkasa Pura I dan II.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kebijakan ini. Penurunan harga tiket pesawat bukan hanya soal angka, tetapi juga simbol kerja sama pemerintah dan industri untuk meringankan beban masyarakat,” tutur Menhub Dudy.

Selain memastikan tiket pesawat lebih murah, Kementerian Perhubungan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap standar pelayanan dan keselamatan penerbangan, terutama mengingat meningkatnya volume penumpang selama musim libur akhir tahun.

“Kami ingin kebijakan ini tidak hanya membuat masyarakat bisa terbang lebih murah, tetapi juga merasa aman dan nyaman. Kualitas layanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Dudy.

Penurunan tarif tiket pesawat diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendongkrak konsumsi rumah tangga, pariwisata domestik, dan aktivitas perdagangan antardaerah menjelang pergantian tahun.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tren penurunan harga energi global dan upaya memperkuat sektor transportasi sebagai tulang punggung konektivitas nasional.

“Kita ingin liburan akhir tahun ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi di daerah. Penurunan tarif tiket pesawat adalah salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” pungkas Menhub Dudy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *