Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

0
Screenshot_31-12-2024_22429_www.presidenri.go.id

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman terkait kebijakan perpajakan di Indonesia. Dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa sore (31/12/2024), Presiden mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah akan naik sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025.

Namun, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Presiden menegaskan bahwa barang-barang yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen, seperti yang berlaku selama ini. Kenaikan tarif PPN hanya berlaku bagi barang dan jasa yang dianggap sebagai barang mewah, yang umumnya digunakan oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Dalam penjelasannya, Presiden memberikan beberapa contoh barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah dengan harga yang jauh di atas rata-rata rumah golongan menengah. Barang-barang ini dianggap sebagai konsumsi yang hanya dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tingkat penghasilan tinggi, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi untuk kelompok barang tersebut.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga mengklarifikasi bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang mayoritas dikonsumsi oleh rakyat banyak, tetap akan diberikan pembebasan dari PPN, atau dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Barang-barang tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta beberapa jenis jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan penyediaan air minum.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tambah Presiden.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai bagian dari kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen pada tahun 2022 menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini diteruskan dengan kenaikan menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dirancang dengan tujuan untuk menghindari dampak besar terhadap daya beli masyarakat, serta untuk menjaga inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kenaikan tarif PPN diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, yang pada gilirannya bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai program sosial dan pembangunan nasional.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkap Presiden.

Selain itu, Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus untuk meringankan beban masyarakat akibat kebijakan perpajakan ini. Paket stimulus ini terdiri dari berbagai bantuan dan insentif yang ditujukan untuk kelompok masyarakat yang rentan, serta sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian, seperti UMKM dan industri padat karya.

Beberapa paket bantuan yang disiapkan antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, serta pembiayaan untuk industri padat karya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp 38,6 triliun, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih adil dan menyeluruh di seluruh lapisan masyarakat. Penerimaan dari kenaikan tarif PPN untuk barang mewah akan digunakan untuk memperkuat program-program sosial dan mendukung sektor-sektor yang krusial bagi kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung rakyat Indonesia dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka, memastikan bahwa perekonomian tumbuh secara inklusif dan berkeadilan,” tutup Presiden Prabowo dalam pernyataan persnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *