Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelestarian warisan budaya kebendaan dengan penetapan cagar budaya yang berlangsung konsisten dari tahun 2022 hingga 2024. Upaya ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2014. Melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur, DKI Jakarta kini mencatatkan sebanyak 305 cagar budaya yang telah ditetapkan, termasuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan pentingnya pelestarian cagar budaya baik yang berada di darat maupun di bawah air. “Cagar budaya memiliki nilai penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan kita. Proses penetapan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan mereka dilestarikan,” ungkap Iwan saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober.
Iwan menambahkan bahwa untuk sebuah objek dapat diusulkan sebagai cagar budaya, harus memenuhi empat kriteria utama. Pertama, objek tersebut harus berusia 50 tahun atau lebih. Kedua, objek harus mewakili masa gaya yang paling tidak berusia 50 tahun. Ketiga, objek harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Keempat, objek harus memiliki nilai budaya yang dapat memperkuat kepribadian bangsa.

Rincian mengenai persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta serta Kabupaten Kepulauan Seribu menunjukkan bahwa Jakarta Pusat memiliki jumlah terbanyak, yaitu 109 cagar budaya, diikuti oleh Jakarta Barat dengan 129, Jakarta Timur (31), Jakarta Utara (18), Jakarta Selatan (14), dan Kabupaten Kepulauan Seribu (4). Total 305 cagar budaya di Jakarta terdiri dari 20 benda, 253 bangunan, 28 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya.
“Semakin banyaknya objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya menunjukkan besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang berada di wilayah Jakarta,” tambah Iwan.
Dalam dua tahun terakhir, dari 2022 hingga 2024, tercatat 18 cagar budaya baru yang telah ditetapkan, termasuk 12 bangunan dan enam struktur. Beberapa objek yang ditetapkan antara lain:
Ditetapkan Tahun 2022:
- Rumah Ibu Fatmawati
Ditetapkan Tahun 2023:
- Rumah Dinas Perum Peruri (Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan 4B)
- Gedung Bappenas
- Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang
- Gedung Kantor Perum Peruri
- Rumah Dinas Perum Peruri (Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan 6D)
- Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Ditetapkan Tahun 2024:
- Patung Dirgantara
- Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran
- Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat
- SDN Senen 03 Pagi
- Bunderan Hotel Indonesia
- Maosuleum O.G. Khouw
- Mercusuar Pulau Sebira
- Rumah Piatu Muslimin
- Kantor Pos Jatinegara
- Benteng Onrust
- Menara Martello Pulau Bidadari

“Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang ada, sehingga dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Iwan.
Dengan upaya ini, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya melindungi warisan budaya tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih mengenal dan menghargai sejarah serta budaya yang ada di kota metropolitan ini.
