Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Jakarta 2026 Sebesar Rp5,7 Juta

0
siaranpers_pemprov_dki-20251224154241_hjgwv4_516

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP bukan sekadar penyesuaian nominal, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, serta stabilitas perekonomian Jakarta secara keseluruhan.

“Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan kenaikan UMP ini benar-benar mencerminkan keberpihakan kepada pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dan keberlanjutan ekonomi agar lapangan kerja tetap tercipta,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam penetapan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Penentuan nilai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah, laju inflasi, serta kebutuhan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Dengan formulasi ini, Pemprov DKI menilai kenaikan UMP tetap berada pada koridor yang seimbang dan berkelanjutan.

Gubernur Pramono menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP Jakarta 2026 telah melalui dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi. Ia menegaskan bahwa besaran UMP yang ditetapkan berada di atas tingkat inflasi daerah, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja.

Selain penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan dukungan tambahan bagi para pekerja. Dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai program perlindungan sosial, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan akses air minum dengan harga terjangkau melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai langkah konkret untuk mendukung keberlanjutan dan daya saing pelaku usaha. Upaya tersebut mencakup penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberian relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur Pramono turut menyampaikan apresiasi kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang telah berperan aktif dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026. Menurutnya, keterlibatan semua pihak secara konstruktif menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang adil dan berimbang.

“Kami meyakini keputusan ini diambil melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami latar belakang penetapan UMP Jakarta 2026 demi mendorong pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” pungkas Gubernur Pramono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *