Pemprov DKI Prioritaskan Dialog Terbuka dalam Penyusunan UMP dan UMSP 2026

0
Demo-Buruh-750x432

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan proses penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 berjalan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Melalui mekanisme dialog dan kolaborasi, Pemprov menargetkan kebijakan upah yang tidak hanya meningkatkan penghidupan layak bagi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha di Ibu Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukanlah sekadar penetapan angka. Ia menekankan pentingnya membangun kesepahaman antara pekerja dan pelaku usaha agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi aktual.

“UMP dan UMSP tidak berdiri sendiri sebagai angka nominal. Yang kita bangun adalah kesepakatan bersama tentang keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Setiap masukan dari para pihak sangat menentukan,” ujar Syaripudin di Jakarta, Kamis (4/12).

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum merilis regulasi baru mengenai tata cara penetapan upah minimum untuk 2026. Aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur penetapan upah tahun 2025. Meski demikian, Disnakertransgi telah menjalankan berbagai langkah antisipatif agar proses penetapan upah tetap berjalan tepat waktu dan responsif terhadap kondisi yang berkembang.

Sebagai bentuk persiapan, Pemprov DKI melalui Dewan Pengupahan melaksanakan sejumlah langkah penting, antara lain:

  • Rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau kondisi ekonomi, inflasi, harga kebutuhan pokok, dan dinamika ketenagakerjaan.
  • Kajian kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun fakta dan pandangan dari lapangan.
  • Monitoring dan evaluasi struktur serta skala upah, guna memperkuat implementasi kebijakan pengupahan yang berkeadilan.
  • FGD mengenai arah kebijakan pengupahan, memastikan rumusan kebijakan berbasis data, masukan teknis, perspektif pekerja, dan kebutuhan dunia usaha.
  • Partisipasi dalam konsultasi publik terkait perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Penerimaan audiensi serikat pekerja/serikat buruh sebagai wadah dialog terbuka untuk menyalurkan aspirasi pekerja.

Dengan sejumlah persiapan tersebut, Pemprov DKI menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026 segera setelah regulasi nasional terbaru diterbitkan. Hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan akan menjadi rekomendasi resmi sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Setelah UMP 2026 ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan UMSP. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus berada di atas UMP dan dirumuskan melalui dialog sektoral antara pekerja serta pelaku usaha di masing-masing sektor.

Pemprov DKI berharap pendekatan berbasis data, kolaboratif, dan inklusif ini mampu menghasilkan kebijakan pengupahan 2026 yang adil, realistis, serta turut menjaga iklim usaha tetap stabil dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *