Pemprov Jawa Tengah Hadirkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Ini Syarat dan Rutenya
Sumber Foto: Freepik/Queenmoonlite Studio
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan mudik gratis Lebaran 2025 armada kereta api. Pendaftaran akan dimulai pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB dengan dua rute perjalanan.
Armada Kereta Api Jaka Tingkir dengan tujuan St. Pasar Senen – Solo Balapan berangkat pada 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB. KA tersebut menyediakan 502 kursi dengan rute Ps. Senen – Jatinegara – Cikarang – Haurgeulis -Jatibarang – Cirebon Prujakan – Bumiayu – Purwokerto – Kroya – Gombong – Kebumen – Kutowinangun – Kutoarjo – Wates – Lempuyangan – Klaten – Purwosari – Solo Balapan.
Sedangkan Kereta Api Tawang Jaya berangkat pada 27 Maret 2025 pukul 18.25 WIB dengan tujuan St. Pasar Senen – Semarang Poncol dan menyediakan 609 kursi. Rute pada KA tersebut yakni Ps.Senen – Bekasi – Cikarang – Haurgeulis- Jatibarang – Cirebon Prujakan – Babakan – Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Weler i- Semarang Poncol.
Bagi pemudik yang mengikuti program ini tidak harus naik dari Stasiun Pasar Senen. Pemudik diperbolehkan naik dari stasiun pemberhentian terdekat dari tempat tinggal sesuai rute perjalanan kereta.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025, bisa mendaftar secara daring melalui https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran:
- Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah.
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (ojek, art, pedagan asongan – kaki lima, pengemudi, buruh, dll).
- Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
- Calon pemudik wajib telah melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) sebelum keberangkatan. Cara mendaftar face recognition adalah dengan mengunduh aplikasi Access by KAI, unggah foto diri dan KTP, lakukan pendaftaran di aplikasi Access by KAI.
- Anak berusia di bawah tiga tahun (infant) bisa mendapatkan tiket, akan tetapi tidak mendapatkan kursi.
Berikut dokumen yang diunggah:
- KTP/KIA.
- Kartu keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok.
- Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll).
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
