Pendaftaran BIP 2021 Dimulai, Sandiaga Ajak Pelaku Parekraf Manfaatkan Program Tersebut

0
Whats_App_Image_2021_06_04_at_7_55_09_PM_02947d035b

Pada hari Jumat, (4/6/2021), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membuka pendaftaran penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Pendaftaran akan berlangsung hingga 4 Juli 2021 mendatang.

Di waktu yang bersamaan,  Kemenparekraf juga menggelar sosialisasi BIP 2021 di di Taman Lumbini, Kompleks Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Sosialisasi dilakukan agar program BIP ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku parekraf. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ikut melakukan sosialisasi ini.

Turut hadir dalam acara ini di antaranya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo (hadir secara daring), Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo; Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Rachmadi; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY Singgih Rahardjo, Direktur Utama Badan Otorita Borobudur (BOB) Indah Juanita; serta Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf  Hanifah Makarim.

Dalam sosialisasi ini, Menparekraf mengajak pelaku parekraf untuk memaksimalkan program BIP 2021. Program tersebut merupakan komitmen Pemerintah dalam membantu pelaku parekraf agar tetap survive di tengah pandemi Covid-19.

” Kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah,” kata Menparekraf.

Menparekraf mengungkapkan bagi pelaku usaha yang berbasis digitalisasi di minta dapat memanfaatkan program BIP ini sebagai semangat untuk menciptakan produk yang menarik dan berkualitas serta konten yang kreatif. Tak dipungkiri pembuatan produk seperti itu dibutuhkan biaya, karena itu Pemerintah hadir untuk memenuhi para keinginan pelaku usaha.

Dalam kesempatan ini Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.

“Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi,” kata Sandiaga.

 BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.

 BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.

“Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB),” kata Fadjar Hutomo.

Fadjar mengatakan, kegiatan sosialisasi BIP tahun 2021 hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk memahami seluk-beluk mengenai program BIP. Termasuk bagaimana tata cara, tahapan, syarat dan lainnya, serta mendorong agar para pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.

Nantinya dana bantuan insentif dapat digunakan untuk modal kerja/modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa ruang kerja atau pembayaran jasa.

 “Informasi lebih lanjut serta petunjuk teknis tentang cara pengajuan untuk dapat mengikuti program ini sudah dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id,” kata Fadjar Hutomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *