Pengajuan KEK Mentawai, Targetkan Investasi Diatas 1T
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mentawai yang direncakaan beroperasi pada 2019 mendatang. Pengembangan KEK Mentawai akan sejalan dalam penambahan panjang landasan pacu atau runway Bandara Rokot di Pulai Sipora, Kepulauan Mentawai yang digarap pada 2018 mendatang.
KEK Mentawai nantinya akan berfokus pada peningkatan potensi pariwisata Kepulauan Mentawai. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat Desti Seminora menjelaskan lokasi KEK Mentawai tahap awal akan memanfaatkan 2.600 hektare lahan di wilayah Siberut Barat Daya.
Bila pembangunan KEK Mentawai di setujui pemerintah, maka satu bandara tambahan akan ikut dibangun di Pasakiat Taileleu, Mentawai yang akan digunakan untuk menunjangoperasional Bandara Rokot yang sudah melayani rute penerbangan charter. “Bila (KEK) jadi, maka kami bangun lagi bandara di Taileleu. Jadi nanti akan ada dua bandara demi mendukung potensi pariwisata Mentawai,” ujar Desti pada Kamis 27 Juli 2017.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri sudah menargetkan nilai investasi yang bisa mengalir masuk melalui KEK Mentawai senilai Rp 1 triliun. Angka ini diharapkan bisa mencakup pembangunan Bandara Taileleu, resort dan hotel, serta dermaga baru untuk menampung kapal pesiar.
“Karena KEK Mentawai cukup luas, bisa lah di atas Rp 1 triliun,” jelas Desti.
Sedangkan menurut Dewan Nasional KEK sebelumnya mencatat nilai investasi yang masuk melalui 11 KEK unggulan yang sudah diresmikan sebesar Rp 121 triliun selama semester I 2017 ini.
Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Wahyu Utomo menjelaskan bahwa tidak mudah dalam menarik investasi untuk masuk ke dalam KEK. Alasannya, negara-negara tetangga termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand juga ikut gencar dalam menarik investasi.
“Karena itulah, pemerintah menyediakan fasilitas dan kemudahan di KEK bagi investor,” jelas Wahyu.
Fasilitas yang akan diberikan pemerintah dibagi menjadi fasilitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas fiskal adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, pembebasan bea masuk, dan penangguhan bea masuk.
Sedangkan terkait fasilitas non fiskal diantaranya pembebasan Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi investasi di KEK, kemudahan perizinan dan pengurusan dokumen usaha.
“Pemberian fasilitas insentif ini, memang akan lost di depan. Tapi gain di belakang. Gain itu tidak hanya bentuk uang, tapi bentuknya lebih luas secara ekonomi,” ungkap Wahyu.
Sampai akhir Juni 2017 kali ini sudah terdapat dua KEK yang resmi beroperasi yaitu KEK Sei Mangkei di Sumatra Utara dan KEK Tanjung Lesung di Banten. Tiga KEK baru ditetapkan yaitu KEK Arun Lhokseumawe, KEK Tanjung Kelayang, dan KEK Sorong.
Untuk enam KEK lainnya disebutkan masih dalam proses evaluasi yang terdiri dari KEK Mandalika, KEK Tanjung Api Api, KEK MBTK, KEK Bitung, KEK Palu, dan KEK Morotai. Tahun 2019 pemerintah menargetkan jumlah KEK mencapai 25 KEK.
