Permudah Izin dan Investasi, Menkominfo Pertimbangkan Revisi Aturan Penyiaran
Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mendukung pengembangan kebijakan penyiaran di Indonesia agar industri penyiaran lebih sehat dan berkualitas. Hal itu kembali ditegaskan Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia menekankan agar pemerintah dan KPI kembali ke khittahnya, termasuk soal perizinan penyiaran yang saat ini jauh lebih berkembang sebagai industri konten.
“Kembali ke khittah pemerintah apa? Dan KPI apa? Catatan kami saat ini sudah ada 2.637 izin lembaga penyiaran yang beroperasi. Televisi sekitar 1.100 dan radio sekitar 1.600. Itu semua termasuk LPS, TVRI, RRI dan LPK. Kalau KPI fokusnya di pengawasan konten, karena penyiaran itu industri konten,” katanya dalam pengantar diskusi seminar yang digelar oleh KPI Pusat itu.
Menteri Kominfo menyebutkan saat ini lembaga yang dipimpinnya tengah melakukan kajian soal mempermudah perizinan penyiaran. “Tidak hanya melalui online, kalau perlu dikaji izin tak harus melalui frekuensi, kenapa harus melalui Kominfo, jika KPI bisa. Hal yang diributkan soal multipleksing, padahal penyiaran itu industri konten. Dan yang membuat Indonesia maju bukan frekuensi, tapi konten. Kenapa kok tidak KPI saja yang memberikan izin?,” ungkapnya sembari menyebut hal itu tentu membutuhkan kajian dan landasan hukum yang disepakati Pemerintah dan DPR RI.
Mengutip arahan Presiden Joko Widodo yang selalu menyatakan agar pemerintah mempermudah izin, Menteri Kominfo menegaskan alternatif perizinan di lembaga penyiaran sebagai industri konten. “Presiden selalu ungkapkan Permudah izin, Kenapa dipersulit? Ini yang saya sedang saya pertimbangkan untuk berikan. Kalau PP (Peraturan Pemerintah berkaitan dengan penyiaran, red.) dilihat dulu nanti apa bisa? Kalau cukup Permen ya saya yang buat. Kalau bisa (lembaga) yang memberikan izin bertanggung jawab pula atas pengawasan konten,” jelasnya.
Menteri Rudiantara mengungkap adanya desakan Komisi I DPR RI agar Kementerian Kominfo meningkatkan kontribusi dari sektor penyiaran. “Kalau dari soal frekuensi, Tahun 2017 ada PNBP lebih dari Rp20 Triliun dari Sektor Kominfo. Untuk penyiaran memberikan kontribusi sekitar Rp102 Miliar, itu sekitar 0,5 persen. Dengan rincian Rp92 Miliar dari TV dan Rp10 Miliar dari radio,” ungkapnya seraya menyatakan jika izin penyiaran dikelola KPI pun tidak masalah asalkan sudah ada koordinasi dengan lembaga legislasi lainnya, terutama DPR RI. (Sumber Kemenkominfo)
