PLN Mulai Berikan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik Massal
PLN (Persero) akhirnya menempati janjinya untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan PLN yang terkena pemadaman massal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu.
Kompensasi mulai dibayarkan PLN sejak 1 September 2019 kemarin. Kompensasi yang dibayarkan berupa penambahan kwh untuk pelanggan prabayar atau saat membeli token listrik, sedangkan untuk pelanggan pasca bayar ada potongan pembayaran bulanan.
Besaran kompensasi ini mengacu pada indikator yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
“Sudah dimulai (pemberian kompensasi),” kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam siaran pers, Senin (2/9/2019).
“”Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019,” tambah Dwi.
Sebelumnya informasi soal pencairan kompensasi ini sudah disampaikan oleh pihak PLN. Selain soal pencairan pada bulan September, PLN juga menyebut kompensasi akan diberikan kepada seluruh pelanggan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Untuk pemeriksaan besaran kompensasi dapat dilakukan lewat aplikasi online PLN. “Pelanggan nanti bisa cek di aplikasi online. Nanti kompensasi berapa itu ada,” ujar Executive President PLN Operasi Regional Jawa Bagian Tengah, Purnomo, Bandung, Selasa (20/8).
Selain lewat aplikasi, besaran kompensasi juga dapat diperiksa di laman resmi PLN. Di sana akan disediakan beberapa menu, salah satunya soal informasi kompensasi di bagian pelanggan.
Setelah masuk ke laman tersebut, pelanggan harus memasukkan identitas atau nomor meteran listrik. Lalu masukkan kode khusus yang disediakan PLN, kemudian klik cari. Secara otomatis pelanggan akan mendapatkan informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.