Polda Metro Jaya Tegaskan: Yang Ditindak Bukan Pendemo, Tapi Pelaku Kerusuhan
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan aparat dalam beberapa hari terakhir bukan ditujukan kepada peserta unjuk rasa secara umum, melainkan kepada individu-individu yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers singkat (doorstop) bersama awak media, Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kepolisian tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, selama dilakukan secara damai dan sesuai dengan peraturan.
“Yang kami proses secara hukum bukan pendemo. Yang kami tahan adalah mereka yang merusak, membakar, menciptakan gangguan ketertiban, dan melakukan kejahatan yang merugikan pihak lain,” kata Brigjen Pol Ade Ary.
Brigjen Pol Ade Ary juga memberikan apresiasi kepada sejumlah kelompok masyarakat yang telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan pemberitahuan resmi dan menjalin komunikasi sebelum melaksanakan aksi. Menurutnya, bentuk koordinasi ini merupakan contoh positif dalam kehidupan demokrasi.
“Banyak kelompok yang sudah memberi tahu dan menjalin komunikasi dengan kami sebelum aksi. Ini adalah langkah yang patut dicontoh,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan preemtif telah dilakukan sejak awal guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Melalui komunikasi awal dengan penanggung jawab aksi atau koordinator lapangan (korlap), kepolisian memberikan imbauan agar aspirasi disampaikan dengan tertib, bersih, dan tanpa kekerasan.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan terhadap para tersangka, Brigjen Pol Ade Ary menekankan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan berlandaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami tidak sembarangan dalam memproses perkara. Penyidik mencocokkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, dan lokasi kejadian. Semua dilakukan untuk membuat terang perkara pidana,” jelasnya.
Brigjen Ade Ary menyebut bahwa proses telah memasuki tahap penyidikan dan beberapa tersangka sudah ditahan. Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menggelar rilis resmi kepada publik untuk memberikan penjelasan yang komprehensif.
Sebagai respons atas munculnya laporan orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya mendirikan Posko Pengaduan Orang Hilang yang berlokasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Posko ini beroperasi 24 jam penuh.
“Ini bentuk kepedulian kami. Masyarakat bisa menghubungi hotline 0812-8559-9191 jika merasa ada anggota keluarganya hilang atau belum kembali,” kata Brigjen Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah lembaga lain untuk mempercepat proses identifikasi dan pelaporan kepada keluarga.
“Bagi kami, orang hilang adalah keluarga juga. Kami akan bantu cari dan beri informasi secepat mungkin,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Brigjen Ade Ary turut menyoroti keberadaan anak-anak dalam aksi unjuk rasa. Ia mengungkapkan bahwa sebagian anak-anak yang terlihat di lokasi kerusuhan diamankan oleh aparat untuk tujuan perlindungan, bukan penangkapan.
“Anak-anak itu kami amankan demi keselamatan. Banyak yang datang tanpa pendampingan dan terpengaruh konten provokatif di media sosial,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat untuk memastikan anak-anak tidak terpapar provokasi yang dapat menempatkan mereka dalam situasi berisiko.
Pesan Penting: Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Ketertiban
Menutup keterangannya, Brigjen Pol Ade Ary mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya menjelang momen-momen yang sensitif dan berpotensi menimbulkan ketegangan publik.
“Menyampaikan aspirasi itu hak setiap warga negara. Tapi mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban umum. Jangan terprovokasi, jangan sebarkan hoaks,” pungkasnya.
