Polri-Kemenhub Akan Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata di 6 Kabupaten
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerja sama melakukan ramp check terhadap bus pariwisata di enam kabupaten sebagai tindak lanjut dari tragedi bus di Ciater beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan menegakkan aturan dalam operasional bus pariwisata.
“Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan seluruh stakeholder untuk melaksanakan penanganan bus wisata di enam kabupaten. Ini menjadi pilot project yang nantinya juga akan diterapkan di kabupaten lain,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri usai rapat mengenai bus pariwisata di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kakorlantas menekankan pentingnya penanganan masalah bus pariwisata dan bus umum mulai dari hulu hingga hilir. Ini mencakup pengawasan sejak dari pool bus di kota dan kabupaten hingga operasional di lapangan. Penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran aturan oleh bus pariwisata.
“Penegakan hukum ini penting sebagai bentuk antisipasi terhadap kecelakaan bus yang berulang. Kolaborasi ini diharapkan bisa memperbaiki masalah transportasi bus pariwisata dan angkutan bus umum secara keseluruhan,” tambah Kakorlantas.
Selain itu, Kakorlantas menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengemudi akan dilakukan menggunakan teknologi yang mampu memantau aktivitas, waktu kerja, dan kecepatan kendaraan. Sistem ini akan dibangun untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap bus umum dan bus pariwisata.
“Pengawasan pengemudi nantinya akan menggunakan teknologi untuk memantau berapa lama mereka berkendara, kecepatan, dan aktivitas lainnya. Sistem ini akan dibangun untuk memastikan bus umum dan bus pariwisata diawasi dengan baik,” tegas Kakorlantas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyatakan komitmennya untuk membentuk angkutan pariwisata yang aman dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran. “Kami akan mengambil langkah-langkah untuk membentuk angkutan pariwisata yang berkeselamatan. Ini termasuk penegakan hukum yang tegas, tidak hanya kepada sopir yang melanggar, tetapi juga pihak lain yang bertanggung jawab,” jelas Budi Karya Sumadi.
Sebagai bagian dari upaya sistematis ini, enam kabupaten akan dijadikan proyek percontohan untuk pendataan dan evaluasi. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Kami akan memberikan teknik atau cara melakukan pengecekan atau ramp check di enam kabupaten tersebut. Selain itu, kami juga akan mendorong KIR swasta agar dapat dioperasikan hingga tingkat kabupaten,” pungkas Menteri Perhubungan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan transportasi bus pariwisata dan mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang.