Presiden: Gunakan Surat Tanah Sebagai Modal Usaha!
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menyerahkan 4000 Sertifikat tanah untuk rakyat di Lapang Sepak Bola Bojong Kiharib Rt 001/002 Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Rabu (26/12).
“Kenapa kita bagikan sertifikat secara masal karena banyaknya sengketa lahan atau tanah di berbagai daerah, hal ini disebabkan masyarakat tidak memiliki sertifikat. Sertifikat ini diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi lagi sengketa lahan, Sertifikat adalah bukti hak hukum atas tanah,” ungkap Presiden saat menyampaikan sambutannya.
Menurut presiden di tahun 2018 ini tujuh juta Sertifikat telah di bagikan dan di tahun 2019 presiden menargetkan sembilan juta sertifikat dapat di bagikan.
Presiden berpesan untuk berhati hati menggunakan sertifikat terlebih jika masyarakat ingin menganggunkan ke bank.
“Gunakan semua untuk modal usaha, gunakan semuanya untuk berinvestasi kalau untung baru tabung, kita harus bisa memperhitungkan kalau pinjam ke bank bisa ngangsur ngak setiap bulan, bisa nyicil ngak setiap bulan,” pesannya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi H.Adjo Sardjono yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa di Kabupaten Sukabumi masih banyak bidang bidang tanah yang belum terdaftar.
“Hari ini kita bersyukurlah untuk Kabupaten Sukabumi diserahkan ada1.000 sertifikat bidang tanah dan berharap cara bertahap ini bisa diselesaikan sesuai dengan target bapak Presiden,” terangnya.
Wabup menghimbau kepada para Camat dan Kepala Desa untuk bisa membantu secara optimal, terutama saat pemberitahuan kepada pemilik lahan atau bidang-bidang tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan pemetaan yang dilakukan oleh pertanahan,
“Saya himbau camat dan Kepala desa bisa bantu BPN untuk kelancarannya, baik proses pengukuran atau proses administrasinya,” pintanya.
Menurut Wabup, dirinya belum menerima laporan permasalahan yang terjadi sejak program dari Presiden ini di luncurkan.
“Saya belum dengar ada masalah, cuma yang sering sekali pada saat pengukuran dilapangan, seperti para pemilik lahan tidak ada atau pemilik batas lahan tidak ada, hanya ke khawatiran saja kalau salah penentuan batas batas lahan,” pungkasnya.