Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

0
Jokowi-Pencabutan-Pandemi-1536x812

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  mengumumkan status pandemic Covid-19 di Indonesia yang digelar  Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/06/2023).  Dalam pengumuman tersebut, Presiden mengatakan pemerintah telah mencabut status pandemic Covid-19 dan saat ini, Indonesia sedang memasuki masa endemi

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.

Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui  Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan secara resmi penghentian status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19  yang disampaikan pada pertemuan kelima belas International Health Regulations (2005) Emergency Committee mengenai pandemi penyakit coronavirus (COVID-19) pada 5 Mei 2023 lalu.

keputusan ini diambil berdasarkan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan penurunan situasi COVID-19 saat ini secara global, maka Dirjen WHO menerima rekomendasi dari Komite Emergensi IHR untuk menghentikan status PHEIC. Terdapat 3 kriteria dalam penentuan PHEIC yaitu unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan internasional dan membutuhkan Koordinasi lintas negara. Saat ini COVID sudah dianggap tidak masuk kriteria extraordinary/unexpected. Kemudian Penggunaan vaksin, alat diagnosis, obat-obatan yang saat ini statusnya EUL (Emergency Use Listing) tetap bisa digunakan. Sambil mulai bertransisi untuk proses prequalification, dan COVAX masih akan terus mensupport dan mendanai pengadaan dan distribusi vaksin sampai selesai tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *