Presiden Jokowi Pastikan Bulan Depan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

0
TIRTO-antarafoto-sidang-kabinet-paripurna-090916-wsj-1_ratio-16x9

Ada kabar gembira dari Presiden Jokowi terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Kabar itu yakni dipastikan tidak ada kenaikan harga BBM  jenis Premium dan Solar pada Juli 2017 mendatang. Kabar tersebut  disampaikan Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis sore, 22 Juni 2017.

“Dari hitung-hitungan, kalkulasi terakhir kemarin, kita sudah memastikan bahwa pada bulan depan, bulan Juli, tidak ada kenaikan BBM,” ujar Jokowi.

Meski demikian Jokowi mengakui, pernah ada hitung-hitungan dari Pemerintah terkait harga minyak dunia. Yang terus bergerak, bahkan Minyak mentah Indonesia (ICP) dalam lima bulan terakhir lebih tinggi 44,68 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari perhitungan itu pemerintah memperkirakan akan ada kenaikan harga BBM bulan depan. Namun menurut Jokowi,  itu belum jadi keputusan Pemerintah, karena ada kajian lagi. Hasilnya harga BBM masih bisa untuk tidak dinaikan  atau ditahan pada level harga saat ini.

“Karena sebetulnya kalkulasi kita kemarin kelihatannya BBM akan naik. Tetapi, setelah kita kalkulasi kembali, setelah kita hitung kembali, BBM bisa tidak kita naikkan, termasuk di dalamnya BBM dan gas,” tegas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga BBM jenis Premium khusus penugasan, Solar bersubsidi dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli sampai September 2017. Harga tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru:

  1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)‎.
  2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN‎ dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  3. Harga jual eceran jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Harga tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut sudah ‎berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *