budi-karya-sumadi_20160801_140200

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi menyetujui diberlakukannya revisi poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Hal tersebut disampaikan Menhub usai menghadap Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Selain menhub, ada beberapa menteri juga yang dipanggil Presiden, yakni Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua KPPU.

Kepada awak media, Menhub mengatakan meski menyetujui hasil revisi Permenhub tersebut, Presiden meminta ada masa transisi selama tiga bulan sampai peraturan baru diberlakukan mulai 1 April mendatang. Selain meminta masa transisi, Budi menyebutkan Presiden juga meminta konsumen transportasi online dilindungi.

“(Pesan Presiden) transisi dan melindungi konsumen,” kata Menhub.

Menhub pun satu suara dengan Presiden terkait masa transisi diberlakukannya revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 ini. Menurut Menhub setiap diberlakukan peraturan baru harus memerlukan waktu yang panjang.

“Pemberlakuan seperti apa kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas bawah, tarif atas bawah sudah dipastikan tapi proses perhitungannya butuh transisi, kalau seperti SIM, KIR itu sudah harus butuh waktu. KIR akan dielaborasi dengan kepemilikan perseorangan dengan koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pemberlakuan pajak bagi transportasi online juga masih dikaji mendalam. Budi menyebutkan terkait pajak juga membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan.
“(Pajak) kita kan punya waktu tiga bulan menentukan itu,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *