Presiden Prabowo Instruksikan Usut Tuntas Keberadaan Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, serta Wakil Menteri KKP, Didit Herdiawan, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas isu terkait pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sakti Wahyu mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pagar laut yang dilakukan di wilayah tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang ada.
Menteri Sakti Wahyu menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak hanya ditemukan di Tangerang, tetapi juga di Bekasi. Khususnya untuk Tangerang, Banten, pihaknya menemukan bahwa proyek tersebut berlangsung tanpa adanya izin yang diperlukan. “Kami menemukan bahwa pembangunan pagar laut ini tidak memiliki izin yang sah, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan yang ada,” ujarnya.
Penemuan ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengharuskan setiap proyek di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan pagar laut yang melanggar aturan tersebut.
Menteri Sakti Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan mengidentifikasi pemilik proyek pada saat penyegelan dilakukan.
“Saat penyegelan, kami belum mengetahui siapa pemiliknya. Secara hukum, harus ada pihak yang mengakui dan bertanggung jawab atas pembangunan tersebut,” tambahnya.
Tindakan penyegelan ini merupakan langkah awal untuk memastikan agar proyek tersebut tidak berlanjut tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Lebih lanjut, Menteri Sakti juga menyoroti masalah lain yang ditemukan terkait proyek pagar laut tersebut, yakni adanya sertifikat kepemilikan tanah di dasar laut seluas 30 hektare yang dianggap ilegal. Sertifikat ini menambah kompleksitas masalah yang sedang dihadapi oleh pemerintah.
“Kami menemukan sertifikat yang tidak sah, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” ungkanya.U
Untuk itu, Presiden Prabowo memberikan arahan agar permasalahan ini diusut dengan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Presiden Prabowo menginstruksikan agar masalah pagar laut ini diselesaikan secara menyeluruh. Presiden menginstruksikan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap semua aspek hukum yang terkait dengan proyek tersebut. “Selidiki hingga tuntas, pastikan koridor hukum ditegakkan. Jika memang tidak ada dasar hukum, tanah tersebut harus menjadi milik negara,” tegas Presiden Prabowo.
Arahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aset negara terlindungi dan setiap proyek yang melibatkan ruang laut harus mematuhi aturan yang berlaku.
Menteri Sakti Wahui juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus pagar laut ini akan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta instansi terkait lainnya. “Kami akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan negara,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memantau dampak dari proyek tersebut terhadap lingkungan, khususnya terkait dengan masalah abrasi yang dapat muncul akibat proyek pagar laut yang ilegal ini.
Ia menambahkan bahwa proyek pagar laut yang dilakukan tanpa izin ini berpotensi menyebabkan kerusakan pada lingkungan, terutama abrasi yang dapat merusak pesisir. Oleh karena itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi dan menangani dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh proyek tersebut.
“Kita berjanji untuk mencabut pembangunan ini, dan akan bekerja sama dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan lebih lanjut,” tutupnya.