Presiden Putuskan Ibu Kota Pindah di Luar Pulau Jawa
Presiden Jokowi memutuskan pemindahan Ibu Kota dilakukan di luar Pulau Jawa. Keputusan ini diambil Presiden saat rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Diputuskannya Ibu Kota pindah di luar Pulau Jawa ini, merupakan satu dari tiga alternatif yang diajukam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas). Dua alternatif lainnya yakni Ibu Kota tetap di Jakarta, namun dibuat distrik khusus pemerintahan. Kantor-kantor pemerintahan itu nantinya akan berpusat di kawasan Istana, Monas, dan sekitarnya.
Kepala Bapenas Bambang Brodjonegoro mengatakan kerugian alternatif Ibu Kota tetap di Jakartahanya menguatkan Jakarta sebagai pusat segalanya di Indonesia. “Dan dikhawatirkan dampak urbanisasi terhadap pertumbuhan ekonomi tidak optimal,” kata Bambang usai ratas.
Kemudian alternatif yang satu lagi yakni
memindahkan pusat pemerintahan ke wilayah dekat Jakarta. Mencontoh Malaysia yang memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya, Bambang mengusulkan agar Ibu Kota Indonesia dipindah ke sekitar Jabodetabek jika tersedia lahan. Namun, kelemahan dari alternatif ini adalah tetap membuat perekonomian Indonesia terpusat di daerah Jakarta dan sekitarnya atau wilayah kota metropolitan Jakarta.
Menurut Bambang dipilihnya Ibu Kota dipindahkan ke luar Pulau Jawa oleh Presiden, karena bercermin pada keberhasilan yang dilakukan sejumlah negara lain, seperti Brasil yang memindahkan dari Rio de Janeiro ke Brasilia yang jauh di Amazon. Kemudian Canberra di antara Sydney dan Melbourne.
Kendati dipindahkan di luar Pulau Jawa, namun Pemerintah belum menentukan daerah mana yang akan dijadikan Ibu Kota. Meski demikian, Pemerintah sudah mengantongi kriteria yang harus dimiliki suatu daerah untuk menjadi Ibu Kota Baru.
Untuk mengurusi pemindahan ini, Pemerintah akan membentuk sebuah badan otoritas untuk mengurus pemindahan Ibu Kota.
Menurut Bambang, pemindahan Ibu Kota ini adalah pekerjaan besar yang bisa memakan waktu 5-10 tahun.
“Jadi karena multiyears, size-nya besar, mau tidak mau ini tidak bisa ditangani oleh tim atau oleh lembaga yang eksisting. Sehingga usulan kami memang semacam badan otoritas,” kata Bambang.
