Pulau Sumba Dijual di Situs Online, Wakil Gubernur NTT: Kami Selidiki!
Pantai Nihiwatu - Wisata Pulau Sumba
Setelah empat pulau di Kepulauan Anambas diisukan akan dijual, kini muncul isu baru terkait dengan penjualan pulau. Yang terbaru diinformasikan Pulau Sumba sedang dijual.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan penyelidikan serius atas laporan viral yang menyebut Pulau Sumba dijual secara daring melalui situs penjualan pulau internasional. Nama Pulau Sumba, bersama beberapa pulau lain di Indonesia, seperti Pulau Anambas dan Pulau Panjang, muncul di situs Private Islands Inc., sebuah platform jual beli pulau privat yang berbasis di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kebenaran penuh dari informasi tersebut. Namun, ia menilai tindakan semacam ini tidak hanya melukai perasaan masyarakat adat, tetapi juga menodai kedaulatan wilayah negara.
“Kami sedang telusuri kebenarannya. Belum jelas apakah ini nyata atau ulah orang iseng, tapi yang pasti kami tidak akan tinggal diam,” tegas Asadoma saat diwawancara di Kupang, Minggu (29/6/2025).
Pulau Sumba selama ini dikenal dunia sebagai salah satu permata pariwisata dan budaya Indonesia. Dengan kekayaan alam dan adat istiadat yang kuat, wilayah ini menjadi ikon etnografi dan spiritualitas Indonesia Timur.
Asadoma menegaskan bahwa masyarakat adat Sumba, yang sangat menjunjung tinggi nilai tanah dan leluhur, mustahil akan menjual tanahnya secara bebas di pasar digital. Bahkan, dalam adat setempat, tanah merupakan warisan yang sakral dan tidak bisa dipindah tangankan sembarangan.
“Masyarakat adat jelas tidak mungkin menjual tanah warisan leluhur. Bahkan pemerintah daerah pun tidak punya wewenang untuk sembarangan menjual pulau,” lanjutnya.
Pemerintah provinsi menilai bahwa jika benar iklan penjualan tersebut merupakan rekayasa atau tindakan fiktif, maka pelaku bisa dijerat hukum. Asadoma menyebut, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan publik, pencemaran nama baik daerah, dan manipulasi informasi digital.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi viral tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Pemprov NTT akan menggandeng aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menelusuri jejak digital pelaku.
“Kita akan ambil langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran atau motif penipuan. Identitas pelaku bisa dilacak,” ujarnya.
Fenomena penjualan pulau secara daring bukanlah hal baru. Situs-situs seperti Private Islands memang kerap mencantumkan “pulau” di Indonesia yang seolah-olah bisa dibeli. Namun dalam konteks hukum nasional, penjualan pulau bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam sistem pertanahan Indonesia, tidak ada konsep kepemilikan penuh atas pulau oleh individu atau entitas asing. Yang dapat diberikan hanyalah hak pengelolaan terbatas—itu pun harus melewati proses yang sangat ketat dan transparan.
Akademisi dan ahli hukum agraria pun menyatakan, klaim penjualan pulau tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap ilegal dan menyesatkan.
Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen akan memperkuat pengawasan digital terkait citra dan aset wilayah, termasuk memantau situs-situs asing yang mencantumkan aset geografis Indonesia secara sembarangan.
Selain itu, Asadoma juga mendorong edukasi publik, agar masyarakat tidak mudah termakan isu viral tanpa dasar.
“Di era digital ini, kita perlu lebih waspada. Kedaulatan bukan hanya soal teritorial fisik, tapi juga eksistensi digital dan citra budaya kita,” tutup Wakil Gubernur.
