Purbaya Tegaskan Redenominasi Tanggung Jawab BI, Belum Akan Dijalankan dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang nasional belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter negara.
“Redenominasi adalah kebijakan bank sentral dan akan diterapkan pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan. Tapi yang jelas, bukan sekarang dan bukan tahun depan,” ujar Purbaya seusai memberikan kuliah umum dalam rangka Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Senin (10/11/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas Regional.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki peran langsung dalam menentukan waktu pelaksanaan redenominasi. Pemerintah hanya mendukung dari sisi kebijakan makro dan regulasi yang terkait, sementara keputusan final tetap berada di tangan BI.
“Ini bukan kebijakan Menteri Keuangan, tapi ranah Bank Sentral. BI sudah menyampaikan pandangannya mengenai hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya meminta masyarakat agar tidak salah memahami posisi pemerintah dalam isu redenominasi. Ia menilai bahwa sebagian pihak masih mengira bahwa Kemenkeu yang mendorong pelaksanaan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
“Jadi jangan salah paham. Jangan saya yang diserang terus. Saya cuma menyiapkan payung kebijakan, tapi pelaksanaan ada di Bank Indonesia,” ujarnya sambil tersenyum.
Meski pelaksanaannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat, wacana redenominasi sejatinya sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung pada tahun 2027. Nantinya, redenominasi akan menyederhanakan satuan nilai rupiah, contohnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tujuan meningkatkan efisiensi transaksi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional, memperkuat persepsi stabilitas ekonomi Indonesia, dan mempermudah pencatatan keuangan masyarakat maupun dunia usaha.
