Satgas COVID-19 Upayakan Teknologi Tepat Guna Pengelolaan Limbah COVID-19

0
46efa3b526da7259d83baf4b7425a808

Pemerintah daerah harus memiliki standar dan lokasi  pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal ini agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya.

“Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker,” ia menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, belum lama ini.

Dalam mengolah limbah medis, Wiku mengingatkan bahwa tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk – Setjen/2015 tentang Tata  Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Kesehatan. 

Satgas Penanganan COVID-19 melalui Sub Bidang Limbah sedang membuat kebijakan tepat guna pengelolaan limbah COVID-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.

“Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan 5 insinerator kepada 5 provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta,” tutup Wiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *