SE Diterbitkan, Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Pangkas Hak Pekerja

0
EbZgoL2bzrVzoBOj5cT5clVwOQA2gL1jen15NiQ7

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang memberikan keterangn pers secara daring (Foto: Humas Kemnaker)

Sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan untuk pekerja swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur pelaksanaan WFH sekaligus program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hak pekerja dipastikan tetap terlindungi dan tidak boleh mengalami pengurangan meski ada penerapan WFH.

Menurut Yassierli penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mengurangi upah maupun hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja.

“Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menegaskan bahwa skema “no work, no pay” tidak dapat diterapkan dalam konteks WFH, selama pekerja tetap menjalankan tugasnya dari rumah.

“Upah dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, meski pekerja menjalankan tugas dari rumah,” tegasnya.

Selain itu, hak pekerja seperti cuti tahunan juga tidak boleh dikurangi akibat kebijakan ini. Pemerintah meminta agar perusahaan tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan tenaga kerja.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Pengawasan juga akan diperketat melalui aparat pengawas ketenagakerjaan.

“Nanti kalau ada terjadi pelanggaran silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal lapor menaker dan para pengawas akan menindaklanjuti,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pemotongan upah atau hak pekerja dengan dalih pelaksanaan WFH.

“Sanksi tentu akan diberikan jika dalam pelaksanaan WFH hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” tandasnya.

Penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini diharapkan dapat membantu penghematan energi di tengah dinamika global, tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kinerja perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *