Selain “Upia Karanji”, PNS Pemprov Gorontalo Wajib Gunakan Bahasa Gorontalo Setiap Kamis

Selain kewajiban menggunakan upia karanji (kopiah keranjang, songkok tradisional Gorontalo) serta jilbab karawo (kain sulaman khas Gorontalo) untuk perempuan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga mewajibkan penggunaan bahasa Gorontalo setiap hari Kamis, bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah provinsi Gorontalo.
“Orang Gorontalo atau pendatang saya wajibkan harus tau bahasa Gorontalo. Tiap hari Kamis kita pakai kain Karawo (kain khas Gorontalo), dari rumah (ke kantor) berbahasa Gorontalo sehari,” kata Rusli saat memimpin apel perdana pegawai di lingkungan pemerintah provinsi, Rabu (3/1).
Rusli sempat menyebut beberapa pimpinan OPD yang berasal dari pulau Jawa, untuk menggunakan bahasa Gorontalo di hari Kamis. Beberapa nama seperti Huzairin Roham (Kadis Keuangan & Aset), Ahmad Rosadi (Inspektur), Sutan (Staf Ahli Gubernur) dan Sumarwoto (Kepala BPBD) yang menjadi bahan candaan Rusli.
“Anu timongoli mo Indonesia, ii mo ti bubu wa’u. mo ti bubu. (kalau kalian pakai bahasa Indonesia saya jadi pura pura bisu. Jadi bisu),” terang Rusli disambut gelak tawa pegawai.
Bagi Rusli penggunaan bahasa daerah sangat penting. Apalagi saat ini bahasa Gorontalo terancam punah, karena sudah tidak digandrungi oleh warganya sendiri. “Kalau bukan kita siapa lagi? Jadi mulai besok (hari ini) kita terapkan. Selain juga kewajiban penggunaan upia karanji bagi PNS laki-laki dan jilbab Karawo bagi perempuan setiap hari,” kata gubernur dua periode itu.
Dalam kesempatan itu, Rusli juga mengingatkan tentang penegakan disiplin. Dirinya meminta pegawai dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk melayani masyarakat serta melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik mungkin. Tahun 2018 dicanangkan sebagai tahun penindakan. Rusli tidak akan ragu memberikan sanksi, berupa tidak dibayarkan TKD atau pemberhentian dari jabatan bagi setiap PNS yang melanggar. (sumber Humas Pemprov Gorontalo)