Siasati Hari ‘Kejepit’ Tahun 2017
Tahun 2017 memang masih beberapa bulan lagi, tapi harus sudah mulai ambil ancang-ancang berlibur dari sekarang. Manfaatkan jatah cuti kantor karena akan ada 5 hari ‘kejepit’ yang sudah menanti!
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Total ada 19 Hari Libur Nasional. Rinciannya yaitu 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal. Jika dilihat di kalendar 2017, dari 19 hari libur ini ada beberapa yang jatuh di hari masuk kantor dan sekolah. Artinya akan ada beberapa hari ‘kejepit’ di antara hari libur itu.
Manfaatkanlah momen hari ‘kejepit’ ini untuk mengajukan cuti ke kantor. Mumpung masih lama, jadi bisa disiapkan dari sekarang. Dijamin makin seru liburannya kalau bisa ditambah 1-2 hari lebih panjang dari jadwal semula.
Langsung saja, untuk hari ‘kejepit’ pertama tahun 2017 jatuh di bulan Maret. Tepatnya Senin 27 Maret, keesokan harinya Selasa 28 Maret ada libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939. Ajukanlah cuti di hari Senin, sehingga bisa menikmati libur panjang dari Sabtu tanggal 25 Maret sampai Nyepi di tanggal 28 Maret.
Hari ‘kejepit’ yang kedua ada di bulan Mei 2017. Tepatnya di hari Jumat 12 Mei. Jumat menjadi hari kejepit, karena hari sebelumnya yaitu Kamis 11 Mei, libur dalam rangka Hari Raya Waisak 2561. Silahkan mengambil cuti di hari Jum’atnya sehingga bisa mendapatkan libur 4 hari, dari mulai Kamis tanggal 11, hingga Minggu tanggal 14 Mei 2017.
Masih di bulan Mei 2017, ada hari ‘kejepit’ lagi. Kali ini dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih yang jatuh pada hari Kamis 25 Mei. Hari kejepitnya yaitu Jumat 26 Mei 2017. Anda juga bisa mempertimbangkan mengambil cuti di hari Jum’at karena akan bisa menikmati long weekend dari tanggal 25 hingga 28 Mei.
Beranjak ke bulan Agustus, akan berjumpa lagi dengan hari ‘kejepit’. Lagi-lagi jatuh di hari Jum’at, tepatnya tanggal 18 Agustus 2017. Sebelumnya, Kamis 17 Agustus 2017 merupakan hari libur Kemerdekaan RI yang ke-72. Kalau cuti di tanggal 18 Agustus, maka akan menikmati libur panjang sejak hari kamis.
Dan yang terakhir, hari ‘kejepit’ di tahun 2017 ada di bulan September. Lagi-lagi sama seperti sebelumnya, hari kejepitnya jatuh di hari Jum’at. Tepatnya Jumat 22 September 2017. Hari Jum’at dianggap ‘kejepit’ karena sebelumnya, Kamis 21 September 2017 adalah hari libur Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Langsung deh ajukan cuti ke kantor di hari Jum’at 22 September 2017.
Mengingat mengajukan cuti ke kantor bisa sedikit tricky dan lumayan gampang-gampang susah, sebaiknya dari sekarang mulai diincar & dicatat tanggal-tanggal ‘kejepit’ yang sudah diinformasikan. Dan pastikan direncanakan dengan baik cuti tahun depan, jangan sampai justru malah membebankan pekerjaan kepada rekan kerja di kantor.
