Sindikat Judi Daring Internasional Terungkap, Polri Sita Uang Rp 685 M

0
IMG-20241008-WA0022-1-768x432

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Cina. Sindikat ini terlibat dalam perputaran uang yang sangat besar, mencapai Rp 685 miliar. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil ditangkap dengan peran masing-masing yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa situs judi daring yang dikenal dengan nama Slot8278 dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF. “QF berperan penting dalam mengatur aliran dana dari hasil perjudian, dan ia juga bertanggung jawab dalam melakukan kesepakatan kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.

Dari tujuh tersangka, enam di antaranya merupakan warga negara Indonesia, yang memiliki berbagai peran di dalam struktur organisasi sindikat tersebut. RA berperan sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris serta Legal, sementara AF menjabat sebagai Chief Operating Officer. Tersangka lainnya, FH, RAP, dan HG, bertugas dalam manajemen keuangan serta sebagai operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.

Sementara itu, satu orang lagi, yang berinisial IJ, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain yang diperkirakan mencapai 85 ribu orang. “Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi daring yang menarik minat masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, situs judi tersebut juga beroperasi di beberapa negara Asia lainnya, termasuk Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Para pelaku menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran untuk menarik minat pemain dengan menawarkan kemudahan dalam deposit dan penarikan dana. “Mereka bahkan membuat aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs judi yang berbasis di Cina,” tambah Himawan.

Sejak beroperasi pada September 2022, sindikat ini diperkirakan telah menghasilkan total perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, serta token dari bank, dan uang tunai total Rp 6 miliar 55 juta. Selain itu, langkah pemblokiran juga telah diajukan terhadap lima rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian ini.

Himawan menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan perjudian. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi daring dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian. Pembentukan Satgas diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam memerangi praktik perjudian yang merugikan, serta memberikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *