Surat Edaran Terbit, Pasien JKN Nonaktif Tetap Harus Dilayani

0
7bc80e0c-a176-459a-a202-9cc7b588c5f8

Ilustrasi Kemenkes terbitkan Surat Edaran tentang larangan bagi Rumah Sakit yang menolak pasien JKN nonaktif (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang dinonaktifkan sementara.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan persoalan administrasi tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang memang dibutuhkan sesuai indikasi klinis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa prioritas utama dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien”

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya

Ketentuan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku.

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Termasuk di dalamnya layanan rutin bagi pasien penyakit katastropik seperti hemodialisa, terapi kanker, dan perawatan berkelanjutan lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem yang berlaku.

Azhar menekankan, pemerintah harus memastikan kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemenkes tetap meminta rumah sakit menjalankan tata kelola administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan dan pengkodean diagnosis hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi kepesertaan dan penjaminan pembiayaan.

Fasilitas kesehatan juga diimbau berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat apabila menghadapi kendala operasional di lapangan. Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menindaklanjuti laporan jika masih ditemukan penolakan pasien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *