Tas Purun Kreasi Warga Disabilitas Kota Balikpapan Jadi Alternatif Pengganti Kantong Plastik
Menyusul keberhasilan Kota Banjarmasin dalam hal pengurangan sampah plastik Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 8 tahun tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, artinya penggunaan kantong plastik di gerai modern akan dilarang di seluruh Kota Balikpapan.
Untuk mengganti kantong plastik, masyarakat Balikpapan dianjurkan untuk menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali seperti yang biasa digunakan ibu-ibu zaman dulu. Sebagai alternatif, masyarakat bisa menggunakan tas purun, kreasi warga binaan Kota Balikpapan. Adalah Arifin dari Yayasan Rumah Kreatif dan Pintar Balikpapan yang mengerahkan warga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk membuat tas purun.
Tas purun terbuat dari daun purun, seperti daun lontar, yang banyak tumbuh di bekas pertambangan di Pulau Kalimantan. Daun purun itulah yang dimanfaatkan masyarakat untuk dibuat menjadi tas ramah lingkungan.
Dalam wawancara yang dilakukan reporter EL JOHN News di acara pembacaan Deklarasi Penggunaan Kantong Belanja Guna Ulang di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (5/6/2018), Arifin menyebutkan tas purun hasil kreasi warga dan penyandang disabilitas Kota Banjarmasin sudah masuk standar nasional. “Kami berkolaborasi dengan Bapak Imam Prasojo untuk desainnya, sehingga tas purun hadir dengan berbagai varian warna,” ujarnya.
Selain tas purun, Yayasan Rumah Kreatif dan Pintar juga membuat shopping bag yang tersedia di berbagai toko-toko ritel modern di Kota Balikpapan.
“Shopping Bag ini dibuat oleh teman-teman disabilitas, bisa menjadi solusi mengganti kantong plastik,” ujar Arifin.

