Tenggat Registrasi Ulang Berakhir, Pemblokiran Bertahap Dimulai
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan Rabu malam, 28 Februari 2018 pukul 24.00 merupakan hari terakhir untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, per tanggal 28 Februari, registrasi ulang kartu prabayar sudah berakhir. Selanjutnya, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap terhadap nomor-nomor pelanggan yang belum diregistrasi ulang. Tahap pertama pemblokiran tersebut menurut Dirjen Ramli akan dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2018.
“Karena tanggal 28 Februari adalah batas akhir, maka mulai besok, tanggal 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar,” ungkap Ramli dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Dalam keadaan pemblokiran bertahap tersebut, menurut Dirjen PPI, pelanggan seluler masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. “Proses pemblokiran tahap pertama tersebut nantinya akan berlangsung selama satu bulan hingga 31 Maret 2018,” jelasnya.
Menurut Dirjen Ramli, selama belum diterapkan pemblokiran secara keseluruhan, pengguna jasa telekomunikasi seluler masih diberikan kesempatan untuk segera melakukan registrasi ulang. Bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap, yakni Mulai 1 Maret 2018, layanan panggilan keluar dan SMS keluar diblokir.
“Apabila pelanggan tdk melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 pelanggan tidak bisa lagi menerima panggilan dan SMS masuk, juga tidak bisa lakukan layanan panggilan keluar dan SMS,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, jika telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai 15 April 2018 dilakukan pemblokiran untuk telepon masuk dan SMS masuk.
Jika pelanggan belum juga melakukan registrasi hingga 30 April 2018, maka per tanggal 1 Mei 2018 akan dilakukan pemblokiran total, baik layanan telepon, pesan singkat untuk masuk dan keluar, serta layanan data internet.
“Kominfo sejak 31 Oktober 2017 menyosialisasikan registrasi SIM card prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018. Bila masih belum registrasi sampai 15 hari kedua atau akhir Maret, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Terakhir, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk datanya akan non aktif,” terang Dirjen Ramli.
Dirjen Ramli kembali menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler dan registrasi tersebut sesuai denganPeraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
