Terima 10 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru, MK Siap Gelar Sidang

0
default

Gambar gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Humas Mahkamah Konstitusi)

El John News, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menindaklanjuti gelombang penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 10 permohonan uji materi yang diajukan oleh masyarakat terkait pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi memberatkan.

Sebagai tindak lanjut, MK menyatakan siap menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2025, dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara yang berprofesi sebagai pegawai swasta, yakni Lina dan Sandra Paramita.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan bahwa pengujian undang-undang merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, MK akan memproses seluruh permohonan yang masuk sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan pengujian undang-undang. MK akan memprosesnya sebagaimana biasa, karena hal tersebut memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi di Jakarta, Rabu (7/1/2025)

Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara uji materi KUHP dan KUHAP baru. Seluruh permohonan akan diproses secara objektif dan transparan sebagaimana perkara pengujian undang-undang lainnya.

Dari penelusuran El John News, ada beberapa pihak yang menolak atau mengkritisi KUHP dan KUHAP baru ini, karena dinilai masih ada pasal yang memberatkan. Pasal tersebut diantaranya, Pasal 218 yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk membatasi kritik masyarakat kepada pemerintah.

Meski pemerintah menegaskan bahwa kritik tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pasal ini bersifat delik aduan, kekhawatiran akan kriminalisasi tetap muncul.

Selain itu, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara juga mendapat sorotan. Pasal-pasal tersebut dianggap memiliki potensi serupa, yakni membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kinerja lembaga negara.

Kritik juga diarahkan pada Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengatur soal perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Perluasan definisi perzinaan, termasuk terhadap pasangan yang belum menikah, serta pengaturan kohabitasi dinilai terlalu jauh masuk ke ranah kehidupan pribadi warga negara. Walaupun penerapannya bersifat delik aduan dari pihak tertentu, pasal-pasal ini tetap dipandang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum.

Namun dibalik itu, semua pemerintah melalui oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas  menegaskan KUHP dan KUHAP baru ini  menjadi  momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih kepada sistem hukum pidana dengan paradigma modern dan berakar pada jiwa bangsa Indonesia. Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, tetapi sebagai alat untuk memberikan keadilan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *