Wisatawan yang Belum Divaksin Dilarang Masuk Taman Wisata Candi Borobudur

0
Borobudur-1

Meski pandemi, Taman Wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, masih buka untuk wisata dengan protokol kesehatan ketat. Namun selama PPKM level 3, anak usia di bawah 12 tahun yang belum vaksin tidak boleh berwisata di Candi Borobudur. Aturan ini berlaku sejak wilayah Kabupaten Magelang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 .

General Manager Taman Wisata Candi Borobudur Aryono Hendro Malyanto, mengonfirmasi hal itu. Ia mengatakan, pihak pengelola Candi Borobudur melakukan sejumlah pengetatan pada aturan prokes yang telah disyaratkan seiring dengan PPKM level 3.

“Untuk anak-anak yang belum vaksin, kalau kemarin boleh didampingi, untuk level 3 kami harap anak-anak yang belum vaksin tidak masuk dulu,” kata Aryono, Minggu (20/2/2022).

Ilustrasi

Diketahui sebelum PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin boleh masuk ke Candi Borobudur dengan didampingi orangtua yang sudah divaksinasi. Kini, syarat utama untuk berkunjung ke Candi Borobudur adalah harus sudah divaksin.

“Harapan kita, semua yang berkunjung sudah vaksin tahap satu dan dua. Kalau untuk anak sekolah, baik SD maupun SMP, minimal sudah sekali vaksin,” lanjut dia.

Aryono menambahkan, pengaruh akibat diberlakukannya PPKM level 3 dan aturan baru ini terlihat dari penurunan tingkat kunjungan pada akhir pekan kemarin. “Terlihat adanya tekanan pada tingkat kunjungan, yang biasanya hari Sabtu di angka 3.000 orang, kemarin hanya di angka 2.000 saja,” terang Aryono.

Menurutnya, penurunan ini juga disebabkan oleh penerapan PPKM level 3 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, jumlah wisatawan yang banyak berasal dari daerah-daerah tersebut juga berkurang.

Ilustrasi

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Total terdapat sembilan daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3.

Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara. (Sumber Kementerian BUMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *