YLKI Kritik Pemerintah Soal Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol
Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek kini tengah mengkaji pembatasan kendaraan masuk ke jalan tol Jakarta-Cikampek dengan system nomer berplat ganjil-genap. Penerapan pembatasan ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Menjamurnya pengendara yang masuk dari gerbang tol Bekasi Barat ke arah Cawang menjadi penyumbang terbesar kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, adanya pembangunan infrastruktur transportasi di jalan tol membuat kemacetak di jalan tol Jakarta-Cikampek semakin parah.
Namun wancana Pemerintah untuk menerapkan pembatasan kendaraan ini, mendapat kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai wancana pembatasan kendaraan tersebut telah mencederai fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek akibat adanya pembangunan infrastruktur yang menjadi alasan pemerintah dinilai Tulus tidak tepat.
“Penerapan ganjil-genap di jalan tol akan lebih adil kalau sudah ada akses angkutan umum atau angkutan masal yang memadai dari arah Bekasi atau Cikampek,” kata Tulus.
Menurut dia, pemerintah seharusnya sudah menyediakan bus-bus gratis jika wacana ganjil-genap akan diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek.
Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek, dimulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Semanggi.
Pembatasan tersebut berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyiapkan 60 unit bus tambahan agar para pengguna jalan tol bisa menggunakan bus dengan kapasitas lebih banyak.
