Per Tanggal 1 Agustus 2017, Malaysia Akan Berlakukan Pajak Ekstra Kepada Turis

0
kl

Malaysia tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia, menjadi wajar karena penerbangan menuju ke Malaysia hadir di banyak kota di Indonesia dan tentunya harga tiket yang juga murah. Namun terhitung 1 Agustus 2017, Pemerintah Malaysia akan berlakukan pajak ekstra untuk turis yang datang dan menginap di Malaysia.

Seperti dikutip dari berbagai sumber, Jumat (9/6), kebijakan itu pun baru saja diumumkan minggu ini oleh pihak Departemen Bea Cukai Malaysia. Secara teknis, pemberlakuan pajak ekstra itu akan dikenakan bagi wisatawan yang menginap di Malaysia. Secara nominal, turis yang menginap di akomodasi sekelas hotel melati akan dikenakan biaya tambahan sebesar RM 2,50 (Rp 7 ribu) per malam/per kamar.

Sedangkan bagi turis yang menginap di hotel bintang dua atau tiga, harus membayar ekstra sebesar RM 5 (Rp 15 ribu) per malam/per kamar. Untuk akomodasi hotel bintang empat dikenakan biaya ekstra RM 10 (Rp 31 ribu) per malam/per kamar dan RM 20 (Rp 62 ribu) per malam/per kamar untuk akomodasi hotel bintang lima.

Jumlahnya pajaknya pun diestimasi sekitar 6 persen. Hanya saja pajak itu tidak akan dikenakan pada akomodasi seperti rumah ibadah dan homestay.

Pihak travel agent dan transportasi dari Singapura selaku negara tetangga Malaysia juga sudah memberikan reaksi atas kebijakan baru tersebut. Mayoritas berpendapat, kalau kebijakan pajak baru bagi wisatawan yang ingin masuk ke Malaysia itu tidak berdampak banyak.

“Tidak ada yang dapat kita lakukan jika Malaysia sudah memutuskan kebijakan terkait pajak,” ujar manajer operasional Superior Tours Singapura, Madam Neo Lilian seperti diberitakan media Straits Times.

Ditambahkan juga oleh Lilian, bahwa nanti pajak esktra itu akan dibebankan langsung pada tamunya. Walau mungkin akan terjadi sejumlah pembatalan, tapi hal itu tidak akan menyurutkan jumlah kunjungan wisatawan Singapura ke Malaysia.

Untuk wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Malaysia, implementasi pajak ekstra itu patut menjadi bahan pertimbangan. Artinya akan ada tambahan ongkos liburan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *